KEPRINEWS – Empat orang pelaku pencurian di sebuah perusahaan PT ACL diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Keempat pelaku ini diketahui bekerja sebagai karyawan di perusahaan yang bergerak di bidang bengkel pemeliharaan tabung gas tersebut, mereka berinisial OM (33), FR (31), RD (24) dan seroang wanita berinisial AS (28).
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menuturkan, pengungkapan tersebut bermula pada 17 April 2024 kemarin, setelah supervisor dari PT ACL mengecek rekaman CCTV periode bulan Maret sampai dengan April 2024.
Dari hasil pengecekan itu, dirinya mencurigai aktivitas beberapa karyawan yang mengambil Valve Tabung Afkir dan Valve Tabung Baru Gas LPG 3 Kilogram (Kg).
“Aktivitas tersebut dilakukan sebanyak tiga kali, kemudian dilakukan pengecekan dan diketahui bahwa Valve telah hilang sebanyak 19.705 buah Valve Tabung Afkir, dan 1.516 Valve Tabung gas LPG 3 Kg,” ujar Iptu Sahrul, Rabu (1/5/2024).
Adapun motif pelaku mengambil Valve Tabung Gas menggunakan kunci gudang, kemudian dijual ke penadah yakni pengusaha besi tua dengan tujuan menggunakan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kejadian ini membuat pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp1,3 Miliar, kemudian langsung melapor ke Polresta Tanjungpinang,” tuturnya.
Usai menerima laporan, tim gabungan dari Unit Jatanras dan Unit Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan keempat karyawan tersebut pada 26 April 2024.
Lalu, setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap penadah tersangka SO yakni seorang pengusaha besi tua, mereka di bawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 35 ember kaleng cat merek Propan, 5 unit HP, 1 unit motor, mobil pick up dan mobil kijang,” rincinya.
Atas perbuatan tersebut, empat karyawan PT ACL terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan tersangka SO dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (un)