KEPRINEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Bintan, Rabu (01/05/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdiyara saat di wawancarai usai pelaksanaan Musrenbang RPJPD di Hotel Awandara Bintan.
“Kita sudah terima SPDP dari penyidik Polres Bintan seminggu yang lalu, lengkap dengan tiga nama tersangka,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, mengatakan, terkait dengan tiga tersangka yang telah ditetapkan, salah satunya merupakan pejabat negara, sebab itu, pihaknya masih menunggu hasil dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita sudah layangkan surat ke Kemendagri. Dari Polres Bintan ke Polda Kepri, dan Polda ke Mabes Polri yang selanjutnya akan diserahkan ke Kemendgari,” jelasnya
Ia menyebutkan, untuk SPDP sudah dilengkapi dan sudah diserahkan ke kejaksaan, di mana Pj Wali Kota Tanjungpinang, juga sebagai Kadiskominfo Kepri merupakan pejabat di pemerintahan.
“Untuk Pp Wali kota kita tunggu hasilnya saja,” katanya lagi.
Saat ditanya dengan dua tersangka lainnya, yakni Ridwan dan Budi, pihak penyidik Polres akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
“Untuk Pj wali kota kita tunggu dari Mendagri, sedangkan dua tersangka lainnya, dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” ungkapnya
Sebelumnya, Penyidik Polres Bintan tetapkan tiga tersangka, dalam dugaan pemalsuan surat tanah milik eks PT Expasindo Raya.
Tiga tersangka tersebut, yakni Ridwan menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, saat ini menjabat Kepala Bidang Lalu lintas di Dishub Bintan, dan Hasan sebagai Camat Bintan Timur yang saat ini Pj Wako Tanjungpinang. Selanjutnya Budi yang merupakan juru ukur dalam perkara tersebut. (ris)