KEPRINEWS – Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang saat ini telah menampung 69 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia pada Senin 29 April 2024 kemarin.
69 PMI tersebut dikirim oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru, melalui Pelabuhan Stulang Laut Malaysia ke Tanjungpinang menggunakan Kapal Marina JB.
“Para PMI yang tiba terdiri dari 40 laki-laki, 21 perempuan, dan 8 anak-anak,” kata Pendamping Rehsos RPTC Tanjungpinang, Afif, Selasa (30/4/2024).
Dijelaskannya, 69 orang PMI ini telah menjalani masa tahanan yang berbeda di Malaysia sebelum akhirnya di dideportasi ke Indonesia.
Mereka dipulangkan karena berbagai macam permasalahan, seperti salah guna visa, tidak memiliki dokumen serta tindakan yang melanggar ketentuan lainnya.
“Namun yang paling signifikan ialah tidak memiliki dokumen atau kosongan, dimana mereka hanya memiliki visa pelancong tapi mereka bekerja di sana,” ujarnya.
Lanjut kata Jack sapaan akrabnya, setelah pihak RPTC menerima 69 PMI tersebut, mereka kemudian ditampung di penampungan RPTC Tanjungpinang.
Sebelum pemulangan, pihak RPTC terlebih dahulu akan melakukan pendataan sebagai akuntabilitas terhadap konsumsi PMI di penampungan.
“Kita beri fasilitas, bantuan sandang berupa pakaian, alat-alat kebersihan tubuh, serta makanan sehat sehari tiga kali,” jelasnya.
Jack menyebut, pemulangan PMI akan dilakukan pada 3 Mei 2024 mendatang dengan tujuan Belawan Sumatera Utara, kemudian dilanjutkan ke Padang, Pekanbaru, Riau hingga Jambi.
Lalu pada tanggal 8 Mei 2024, pihaknya akan memulangkan PMI dengan tujuan Tanjung Priok, dan diteruskan ke wilayah Jawa lainnya.
“Biaya pemulangan secara reguler akan ditanggung oleh pemerintah, dalam hal ini Kemensos,” pungkasnya. (un)