KEPRINEWS – Gugatan Partai Golkar soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dikirim pada 22 Maret 2024 lalu, akhirnya diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris DPD II Golkar Tanjungpinang, Novaliandri Fathir membenarkan, bahwa gugatan partainya tersebut sudah diregister oleh MK.
“Iya kita sudah dapat surat registernya, diregister MK pada Selasa (23/4/2024) pukul 14:00 WIB kemarin,” ujarnya, Rabu (24/4/2024) kemarin, kepada wartawan.
Oleh karena itu, pihaknya hanya tinggal menunggu tinggal nunggu sidang yang akan dijadwalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Fathir berharap, dalam sidang nanti, MK bisa mengembalikan suara partai Golkar Tanjungpinang.
“Apapun caranya dan mekanismenya nanti, pada intinya kami ingin suara partai kami bisa dikembalikan,” harapnya.
Fathir juga mengaku, bahwa partai Golkar Tanjungpinang juga sudah siap jika dimintai keterangan dalam persidangan. Bahkan partainya sudah siapkan tim dan bukti-bukti yang akan dilampirkan ke sidang. (red)