KEPRINEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang akan segera memulai tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan.
Pasangan Calon (Paslon) yang hendak mendaftarkan diri tidak melalui dukungan partai politik atau perseorangan akan diberi waktu mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 untuk menyerahkan bukti dukungan ke KPU.
“Jadi mulai dari sekarang sudah bisa mencari dukungan, nanti ada formulir yang harus diisi oleh pemilih pendukung terutama bagi mereka yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) kemarin,” kata Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal, Kamis (18/4/2024).
Menurutnya, bakal calon kepala daerah yang hendak maju melalui jalur perseorangan minimal harus mengantongi dukungan masyarakat sebesar 10% dari jumlah DPT pada Pemilu 2024 kemarin.
Untuk pemilihan calon Walikota dan Walikota Tanjungpinang, bakal calon harus didukung oleh 10% masyarakat dari jumlah DPT Tanjungpinang pada pemilu lalu yakni 167.076 orang.
“Artinya dengan pembulatan 10 persennya ialah harus mendapatkan dukungan sebanyak 16.708 orang, minimal dukungan yang terverifikasi sebanyak itu,” lugasnya.
Setelah tahapan penyerahan syarat dukungan selesai, KPU kemudian akan melakukan serangkaian verifikasi untuk memastikan kelangkapan syarat yang diajukan.
Faizal juga mengimbau, terkhusus bakal calon yang hendak maju melalui perseorangan, agar dapat mengajukan syarat dukungan melebihi batas minimal untuk menghindari kekurangan syarat saat proses verifikasi nantinya.
“16.708 pendukung itu syarat minimal, jika bakal calon mengajukan dengan angka yang pas pasan, saat Coklit (Pencocokan dan Penelitian) verifikasi admistrasi dan faktual ternyata kurang malah tidak masuk. Maka paling tidak lebih dari batas tersebut, mungkin 17.000 pendukung,” pungkasnya. (un)