KEPRINEWS – Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan dua tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan di Tanjungpinang.
Kasus ini melibatkan Kepala PT Asli Gadai Sejahtera berinisial P (33) dan seroang petugas keamanan dengan inisial S (31) di Jalan Panjaitan Batu 8.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyaniki menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut berawal dari hasil audit investigasi pemeriksaan fisik barang-barang jaminan gadai oleh PT Asli Gadai Sejahtera pada Jumat (5/4/2024) kemarin.
Hasilnya ditemukan sebanyak 80 berkas pengajuan gadai sejak tahun 2022 hingga 2023, terdapat 24 KTP nasabah fiktif tanpa diketahui pemiliknya dan jaminan emas palsu.
“Barang-barang gadai ini berupa emas palsu, sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp900 juta,” kata AKP Darma, Rabu (10/4/2024).
Setelah menjalani pemeriksaan audit, kemudian penemuan tersebut dilakukan penyelidikan dan gelar perkara pada Senin (8/4/2024) kemarin, sebelum akhirnya unit Pidum mengamankan 2 tersangka beserta barang bukti.
Saat ini, pihak polisi telah menyita 80 berkas pengajuan dari nasabah fiktif beserta 80 jaminan emas palsu sebagai barang bukti.
“Modus tersangka yakni untuk memperkaya diri dengan menyalahgunakan kewenangannya, dimana pelaku mengajukan gadai tidak sesuai prosedur,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka ditetapkan pasal Penggelapan Dalam Jabatan Pasal 374 KUHP, Penggelapan Pasal 372 KUHP dan Penipuan Pasal 378 KUHP Juncto.
Kemudian penyertaan pasal 55 KUHP Juncto Pidana berlanjut Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (un)