KEPRINEWS – Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menerima hak penggunaan dan pengelolaan bangunan pasar Encik Puan Perak Tanjungpinang, Senin (25/3/2023).
Menurut Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan bahwa penyerahan dari Kementrian PUPR tersebut belum berupa aset bangunan, melainkan baru berupa hak guna menempati pasar baru tersebut.
“Kita baru serah terima untuk hak pakai dulu, nanti setelah itu kita akan follow up,” tutur Hasan.
Menurutnya, bangunan pasar Encik Puan Perak ini telah memenuhi standar dari Kementrian PUPR. Standar tersebut juga telah menjadi model pasar tradisional yang juga diberlakukan di seluruh Indonesia.
“Standard dari pembangunan pasar kita tidak bisa menyesuaikan dengan keinginan daerah, karna bangunan ini berasal dari anggaran pusat. Model pasar di seluruh Indonesia dari kementrian PUPR juga seperti itu,” ujar Hasan.
Setelah serah terima hak pakai bangunan, Pemko Tanjungpinang, BUMD, bersama para pedagang kemudian akan melakukan musyawarah terkait kesepakatan penempatan dan operasional pasar.
“Mulai dari operasional listrik, air, kebersihan, keamanan, dan lain-lainya,” jelasnya.
Sementara pedagang yang merasa keberatan terkait lokasi dan fasilitas yang terdapat di pasar baru, menurutnya hal itu dikarenakan pasar tersebut merupakan bangunan baru sehingga para pedagang masih bingung.
Kendati ia berharap, musyawarah antar pedagang dan BUMD dapat menemui kesepakatan yang saling menguntungkan sehingga pasar tersebut dapat segera ditempati.
“Kita berharap dengan adanya pasar baru ini para pedagang tidak lagi berjualan di luar atau di pinggir jalan,” pungkasnya. (un)