KEPRINEWS – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Tanjungpinang secara resmi mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris DPD II Golkar Tanjungpinang, Novaliandri Fathir menuturkan, bahwa permohonan tersebut untuk pemilihan anggota DPRD Tanjungpinang di Dapil 4 Kecamatan Bukit Bestari.
Permohonan sudah diajukan melalui DPP Partai Golkar pada 23 Maret 2024 kemarin, dalam permohonan itu Golkar meminta agar MK dapat mengembalikan suara milik Golkar sesuai dengan C1 yang diterima.
“Kita ingin mengembalikan suara dengan C1 yang diterima kami” kata Fathir, Selasa (26/3/2024).
Menurutnya, ada beberapa bukti yang dilampirkan untuk mendukung gugatan tersebut yakni C1 hasil partai Golkar, serta C1 hasil beberapa partai politik dan bukti pendukung lainnya.
Tak hanya itu lanjut Fathir, pihak Golkar juga sudah menyiapkan beberapa saksi diantaranya saksi Golkar di rapat pleno rekapitulasi tingkat PPK Bukit Bestari dan saksi dari partai politik lainnya.
“Sesuai undang-undang maksimal cuma tiga saksi, mungkin dari kami dan ada saksi dari partai lain,” ujarnya.
Sebelumnya, saksi Partai Golkar, Abdul Rasyid menyatakan penolakan pada perhitungan suara di Bukit Bestari pada rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilu 2024 tingkat Kota Tanjungpinang, Senin (4/3/2024) lalu.
Ia menduga, ada pelanggaran pemilu yang terjadi, dimana Ketua PPK Bukit Bestari diduga melakukan penggelembungan suara yang ada di TPS.
Terlihat ada perbedaan data antara C plano dan C salinan yang diterima oleh saksi partai politik. Setelah ditelaah, terdapat perubahan yang mencolok pada C plano.
Sementara menurut Rasyid, bukti kecurangan pemilu diperkuat, dengan ketidakhadiran Ketua PPK Bukit Bestari pada saat rapat pleno, ditambah lagi Ketua PKK non aktif tersebut telah diberhentikan sementara oleh KPU Tanjungpinang.
Ia juga berharap, dengan penolakan perhitungan suara di Bukit Bestari, dapat diselesaikan melalui tahapan hingga ke tingkat Provinsi Kepri. Partai Golkar juga akan tetap memperjuangkan hak suara melalui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Nanti kami ke KPU Kepri dulu, tapi mudah-mudahan tingkat Kepri sudah selesai,” pungkasnya. (un)