KEPRINEWS – Tim Penyidik PIDSUS Kejati Kepri menangani perkara korupsi dan menetapkan 2 tersangka langsung melakukan penahanan.
Dua tersangka ini berinisial KA (Direktur PT Belimbing Sriwijaya) dan P (PPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan polder pengendali banjir Jalan Pemuda Gang Natuna, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
Nilai Pagu Rp22,200.000.000, pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepri.
Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, kepada keprinews.co, Jumat (15/3), menyampaikan bahwa setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan ditahap penyidikan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, KA dan P langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.
Tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Para tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Berdasarkan Laporan dari Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri diperoleh nilai kerugian keuangan Negara sebesar Rp931.751.880.
Hasil penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai kontrak Rp16.341.433.271 oleh Pelaksana pekerjaan PT Belimbing Sriwijaya.
Dijelaskan Denny Anteng, berdasarkan DIPA Nomor: DIPA-033.06.1.498046/2021 tanggal 23 Nopember 2020, terdapat pekerjaan pembangunan polder pengendalian banjir dengan nilai Rp 22,2 miliar. Pada tanggal 27 Januari 2021 kelompok kerja pemilihan 21 BP2JK Wilayah Kepri TA 2021 ditetapkan pemenang adalah PT Belimbing Sriwijaya dengan harga penawaran terkoreksi Rp 16.341.433.271,18.
Pada tanggal 08 Februari 2021 dibuatkan surat perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan kontruksi pembangunan polder pengendalian banjir Jalan Pemuda Kota Tanjungpinang Nomor: HK.02.01/SP.SNVT.PJSAS4/KONS/II/2021/01, antara PPK Sungai dan Pantai SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepri dengan tersangka.
Sumber Dana APBN TA 2021 dengan nilai Kontrak Rp16.341.433.271, pekerjaan dimulai sejak tanggal 10 Februari 2021 sampai tanggal 06 Desember 2021 (300 hari kalender).
Konsultansi Supervisi adalah CV VITECH PRATAMA CONSULTAN (Edlizus, ST) Sumber Dana APBN TA 2021 dengan Kontrak Rp 731.557.200.
Tanggal 11 Februari 2021 dilakukan permohonan penairan uang muka sebesar 20% dari nilai Kontrak Rp3.268.286.654. Kemudian, tanggal 16 Februari 2021 uang masuk ke Rekening PT Belimbing Sriwijaya sebesar Rp2.882.034.594. (setelah dipotong PPN dan PPH).
Tersangka KA mensubkontrakan pekerjaan antara lain:
- Pembersihan Lokasi.
- Pekerjaan Galian dengan Alat Berat.
- Pemasangan Cerucuk dengan Alat Berat.
- Pekerjaan Timbunan Tanah didatangkan dan dipadatkan.
Pada 6 April 2021 dilakukan Adendum Kontrak terhadap adanya pekerjaan tambah kurang tanpa merubah nilai kontrak awal. Tanggal 29 April 2021 penyedia mengajukan pencairan termin I sebesar 15% (lima belas persen) dengan nilai Rp2.328.654.241, (brutto).
2 Juli 2021 berdasarkan laporan konsultan supervisi telah terjadi deviasi sebesar 9,32%. Pada 15 Juli 2021 diadakan SCM-1. Sesuai dengan Curva-S untuk rencana progres pekerjaan pada Agustus 2021 minggu ke-26 yaitu 50,01%.
Akan tetapi realisasi hanya 20,74% sehingga terjadi Deviasi -30,27%, dan PPK mengeluarkan surat teguran ke-2 ke pada penyedia, kemudian dilakukan SCM-2 pada tanggal 16 Agustus 2021.
20 Agustus 2021 barang berupa Pompa Submersible dengan aliran Axial sebanyak 3 unit dan dimasukkan dalam bobot pekerjaan sehingga bobot pekerjaan menjadi 41,74%. Tanggal 01 September dilakukan Adendum 2. Di 06 September 2021 penyedia mengajukan permohonan pencairan termin ke-2 sebesar 35% dengan nilai Rp2.451.214.992 (brutto).
Lanjut Denny, pada 19 Oktober penyedia mengajukan permohonan pencairan termin ke-3 sebesar 43% dengan nilai Rp980.485.996, dengan bobot pekerjaan pada saat itu sebesar 44,15%. 23 November 2021 dilakukan Adendum-3.
Pada 24 November tersangka P mengeluarkan surat peringatan ke-3 karena progres pekerjaan sesuai dengan hasil SCM-2. Selanjutnya 13 Desember 2021 dilakukan pembuktian test cass SCM-3, dari hasil pembuktian diperoleh bahwa penyedia hanya mencapai progres 1,78% dari rencana 6,39%. Kesimpulan rapat akan dilaksanakan pemutusan kontrak.
Tanggal 20 Desember 2021, tersangka P menyampaikan surat pemberitahuan rencana pemutusan kontrak kepada penyedia yang akan dilaksanakan 31 Desember 2021. 31 Desember dilakukan pemutusan kontrak dengan penyedia.
Diakhir penyampaiannya Denny menuturkan, bahwa tim penyidik terus mendalami untuk mengusut hingga tuntas perkara, dan diharapkan seluruh lapisan masyarakat tetap mengawasi perkembangan perkara ini serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepri. (red)