KEPRINEWS – Bupati Karimun, Aunur Rafiq menerbitkan surat edaran tentang penetapan jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Karimun.
Surat edaran nomor 220 tanggal 7 Maret 2024 itu menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Penetapan ini jam kerja selama bulan ramadhan 1445 H, demi efektivitas pelaksanaan kinerja ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Karimun,” ujar Bupati Rafiq, Jumat (8/3/2024).
Disampaikannya, jam kerja ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Karimun selama bulan ramadhan 1445 H dari hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
Waktu istirahatnya selama setengah jam dimulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB.
Lanjutnya, untuk hari Jumat jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.
Waktu istrihatnya dari pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
“Selama bulan ramadhan 1445 H jam kerja dikurang 1 jam dan juga tidak dilaksanakan apel pagi,” ungkap Aunur.
Dalam surat edaran tersebut juga diatur penggunaan pakaian pegawai, yaitu dari hari Senin hingga Rabu menggunakan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH).
Kemudian hari Kamis dan Jumat untuk pegawai muslim, menggunakan pakaian muslim/koko bagi pria berpeci, bersepatu.
Dan baju muslimah bagi wanita (berjilbab, bersepatu). Pegawai non muslim menyesuaiakan.
Bagi tenaga pendidikan dan kependidikan terkait jam kerja selama bulan suci ramadhan 1445 H, diatur lebih lanjut oleh Disdikbud Karimun da tetap mematuhi jam kerja minimal 32,5 jam dalam 1 minggu.
Terhadap pegawai yang bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya wajib dilakukan selama 24 jam sehari secara bergiliran khususnya pada rumah sakit, puskesmas, perhubungan, Satpol PP, PBD Damkar atau unit kerja teknis lainnya, pengaturan jam kerjanya ditentukan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja yang bersangkutan. (JM)