KEPRINEWS -Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang Djasman mengatakan, bahwa pembayaran gaji, tunjangan keluarga (istri/suami), tunjangan anak, dan tunjangan beras yang melekat pada PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun2004 tentang Perubahan 19 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Tunjangan Jabatan.
Tunjangan keluarga, anak, dan tunjangan beras tersebut, menurut Djasman dibayarkan bersamaan dengan pembayaran gaji karena merupakan komponen yang melekat dan menjadi dasar perhitungan gaji PNS.
Terkait dengan adanya kekurangan pembayaran tunjangan jabatan pada beberapa ASN yang terjadi di salah satu OPD, disebutkannya disebabkan oleh adanya kekurangan atau kesalahan penginputan pada anggaran kas per triwulan di OPD tersebut.
Pemerintah Kota Tanjungpinang, lanjut Djasman, tidak dapat melakukan pemotongan atau pengurangan tunjangan yang melekat pada gaji PNS.
“Ada kesalahan penginputan perhitungan pembayaran gaji dan tunjangan melekat pada anggaran kas yang diajukan oleh OPD tersebut, yang belum memperhitungkan kenaikan gaji sebesar 8 persen,” ungkapnya,
Hal itu menyebabkan proses pembuatan dokumen SPP gaji dan tunjangan jabatan pada bulan Maret terdapat kekurangan anggaran kas per triwulan,” tutur Djasman baru-baru ini.
Menindaklanjuti adanya kekurangan atau kesalahan penginputan oleh salah satu OPD tersebut, tambahnya, akan dilakukan pergeseran anggaran kas pada triwulan dua.
Anggaran kas OPD terkait akan digeser, atau dimajukan ke triwulan satu agar kekurangan pembayaran gaji dapat dibayarkan.
“Jadi jelas, tidak ada yang melakukan pemotongan terhadap gaji dan tunjangan melekat pada OPD tersebut. Ada kekurangan atau kesalahan penginputan yang dilakukan oleh petugas penginput dari OPD itu sendiri. Tidak ada yang memotong, dan kekurangan pembayaran gaji tersebut juga telah memiliki solusi melalui mekanisme yang sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” jelas Djasman. (ris)