KEPRINEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang akan mengkaji dan mendalami laporan dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
“Sudah ada laporan kemarin, jadi senin (4/3/2024) ini kita akan mulai lakukan kajian awal,” kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, Minggu (3/3/2024).
Menurut Yusuf, kajian tersebut akan dilakukan selama beberapa hari, sebelum akhirnya ditetapkan apakah layak dilanjutkan ke proses selanjutnya atau tidak.
Jika hasil dari kajian tersebut layak dilanjutkan, maka pihak Bawaslu akan mulai menelusuri laporan yang melibatkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari, selaku penanggungjawab dengan masa penindakan selama 14 hari.
Namun diketahui, bahwasanya Ketua PPK Bukit Bestari masih dipertanyakan keberadaannya, sebab adanya indikasi bahwa yang bersangkutan melarikan diri.
Hal tersebut, mengingat tidak pernah menghadiri panggilan klarifikasi dari KPU, bahkan hingga saat ini tidak bisa dihubungi.
“Maka itu kita akan usahakan mencari, kita sedang melacak dimana posisi keberadaannya. Namun harus dipahami bahwa kita tidak seperti kepolisian ada pemanggilan paksa dan semacamnya,” tegasnya.
Yusuf menegaskan, dalam proses penindakan yang akan dilakukan, Bawaslu akan melibatkan Gakkumdu selaku pemangku tugas dalam menangani aktivitas penegakan hukum tindak pidana dalam pemilu.
Lebih lanjut, jika saat proses penindakan, yang bersangkutan benar-benar mengaku melakukan kesalahan, maka itu akan menjadi bahan bukti untuk dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Di MK nantilah kita akan menyampaikan kesaksian bukti-bukti itu yang kita pegang, mungkin akan ditetapkan bersalah jika memang bersalah. Tapi nanti kita tunggu hasil kajian terlebih dahulu,” pungkasnya. (un)