KEPRINEWS – Gubernur Kepri Ansar Ahmad resmi menjabat anggota Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional dari unsur perwakilan pemerintah daerah, dengan masa jabatan dua tahun.
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 yang diterbitkan pada tanggal 20 September 2023.
Dewan SDA Nasional adalah lembaga koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022.
Dewan SDA Nasional bertugas untuk memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada presiden mengenai kebijakan, strategis, program, dan evaluasi pengelolaan sumber daya air secara nasional.
Keanggotaan dewan SDA dari unsur perwakilan pemerintah daerah terdiri atas enam gubernur yang mewakili wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Maluku.
Selain Gubernur Kepri, lima gubernur lainnya yang terpilih, yaitu Gubernur Jawa Timur, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Papua Barat, dan Gubernur Maluku.
Sosialisasi tentang Keppres Nomor 23 Tahun 2023 dilakukan di Tanjungpinang pada 1 Maret 2024. Sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Kepala Sekretariat DSDAN Dr Yuttia Chandra Sari.
Kabid Penataan Kawasan DAS Kemenko Marves Yenung Secari, Kabid Tata Usaha Sekretariat DSDAN Derry Stya Mandhala. Selanjutnya Kabag Penyusunan Program dan Pelaporan Sigit Irawan, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah Dr Rozi Benin dan Raden Sartono.
Materi sosialisasi diantaranya UU nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang anggota DSDAN dari unsur perwakilan Pemda.
Peraturan Presiden nomor 53 Tahun 2022 tentang DSDAN, Rancangan Peraturan Menteri PUPR tentang, SOTK DSDA provinsi/kabupaten/kota dan isu-isu pengelolaan SDA provinsi.
Ansar Ahmad menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi anggota Dewan SDA Nasional.
Ia juga mengajak semua stakeholder terkait di wilayah Provinsi Kepri untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan berkeadilan.
“Air memiliki peran dan fungsi yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dan untuk mendukung aktivitas manusia. Sehingga pengelolaan sumber daya air menjadi hal yang penting untuk diperhatikan agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan baik,” ujar Ansar.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan sumber daya air di Provinsi Kepri secara khusus juga menghadapi berbagai permasalahan sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk yang diiringi dengan pertumbuhan ekonomi.
Dampak dari pertumbuhan penduduk dan ekonomi tersebut menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan air dan adanya degradasi fungsi lingkungan sumber daya air ditandai dengan pencemaran air, berkurangnya daerah tangkapan air, berkurangnya debit beberapa sumber air di musim kemarau.
Meningkatnya potensi banjir di musim penghujan dan lainnya. Disamping itu koordinasi antar instansi terkait dan partisipasi para pihak (stakeholder) masih sangat perlu ditingkatkan.
“Melalui keanggotaan dalam dewan SDA Nasional ini, kami mengajak stakeholder terkait di wilayah Kepri untuk turut serta menyumbangkan pemikiran, gagasan dan saran untuk membantu perumusan kebijakan mengenai pengelolaan SDA di Indonesia, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau,” tutup Ansar. (P1)