KEPRINEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari.
KPU sebelumnya telah memanggil Ketua PKK tersebut untuk dimintai klarifikasi mengenai dugaan penggelembungan surat suara yang terjadi di daerah tersebut.
Namun, panggilan dilayangkan tak pernah dihadiri, bahkan pihak KPU tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
“Ketika kami lakukan klarifikasi, yang bersangkutan tidak hadir untuk memberikan klarifikasi. Dan sampai hari ini juga tidak bisa dihubungi,” kata Ketua KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Faizal, Sabtu (2/3/2024).
Dengan begitu, kata Faizal, pihak KPU mengambil sikap dengan memberhentikan sementara yang bersangkutan agar proses tahapan pemilu tetap berjalan semestinya.
Jika ada oknum yang berupaya menghambat proses pemilu, dengan tegas Faizal menyebut orang tersebut bisa dikenakan pidana dalam pemilu.
“Maka kami harus tindaklanjuti agar tidak menggangu dan menghambat proses rekapitulasi,” sambungnya.
Dengan keputusan ini, Faizal mengaku KPU Tanjungpinang telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan tugas sementara Ketua PKK Bukit Bestari hingga waktu yang ditentukan.
“Sesuai dengan informasi yang disampaikan, kami sudah menunjuk Plt Ketua PPK Bukit Bestari untuk sementara, mungkin sampai proses tahapan rekapitulasi selesai,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, laporan dugaan penggelembungan suara pemilu 2024 tersebutlah, dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Tanjungpinang
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Tanjungpinang, Untung Budiawan menjelaskan sebelumnya, bahwa pihaknya terlebih dahulu telah melayangkan surat keberatan dan alat bukti berupa C1 dan D hasil kepada KPU Tanjungpinang.
Bahkan, laporan dugaan penggelembungan suara pemilu tersebut telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang.
“Kami hanya ingin suara-suara yang diberikan masyarakat sesuai dengan fakta di lapangan,” tegasnya. (un)