KEPRINEWS – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyatakan kesiapan Pemko dalam mendukung pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 8 TPS pada 24 Februari 2024 mendatang.
Menurutnya, Pemko Tanjungpinang telah berkoordinasi dengan pihak penyelenggara pemilu, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempersiapkan segala kebutuhan saat hari H nanti.
“Kami pemko mendukung, tentu pelaksanaan PSU itu kita hargai dan hormati ketentuannya,” kata Zulhidayat, Sabtu (17/2/2024).
Dikatakannya, dalam rangka persiapan pemilu, pihaknya akan menyesuaikan dengan kebutuhan KPU. Mulai dari sarana dan prasarana pemilu, serta kebutuhan lainnya.
“Kalau TPS yang akan dijadikan tempat PSU sudah disiapkan sarana dan prasarananya, intinya tugas kita yakni membantu segala fasilitas yang dibutuhkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata dia, jika masih ada kekurangan yang harus dilengkapi, KPU akan mengkomunikasikan langsung ke pemko.
Diketahui, pelaksanaan PSU di 8 TPS Tanjungpinang ini berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke KPU setelah melakukan beberapa kajian.
Menurut Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf menyampaikan, ada beberapa pertimbangan dan alasan sehingga 8 TPS ini harus dilakukan PSU.
Dikatakannya, pada proses pemungutan suara 14 Februari kemarin, ada sejumlah warga yang menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP luar Kota Tanjungpinang. Selain itu, juga ada selisih antara jumlah daftar hadir dengan jumlah surat suara yang digunakan.
“Ini yang dilaporkan oleh Panwascam kepada kami, sehingga kami lakukan kajian. Dimana ada beberapa temuan, ada juga surat suara yang digunakan lebih dari jumlah pengguna surat suara,” ujarnya.
Berikut 8 TPS di Tanjungpinang yang akan dilakukan PSU, diantaranya TPS 006, 015 di Kelurahan Tanjungpinang Kota, kemudian TPS 092, 059 di Kelurahan Batu IX, TPS 065, 037 di Kelurahan Pinang Kencana, TPS 028 di Kelurahan Tanjungpinang Barat serta TPS 009 di Kelurahan Bukit Cermin. (un)