KEPRINEWS – Proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 baru saja dilaksanakan.
Di Kabupaten Karimun, sebanyak 781 Tempat Pemungutan Suara (TPS) serentak melakukan penghitungan suara pada, Rabu 14 Februari.
Selama melakukan proses pengawasan proses pemungutan dan penghitungan suara.
Jajaran pengawas menemukan beberapa persoalan yang terdapat di beberapa TPS di wilayah Kabupaten Karimun.
Seperti di TPS 8 Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“TPS 8 Kelurahan Meral Kota kita rekomendasikan untuk dilakukan PSU,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, M Iskandar, Jumat 16 Februari dalam keterangannya.
Dikatakannya, Panwaslu Kecamatan Meral merekomendasikan TPS 8 Kelurahan Meral Kota untuk melakukan PSU.
Hal ini dikarenakan adanya lebih dari satu pemilih yang yang tidak memiliki KTP-el/Suket.
“Selain itu juga tidak terdaftar di DPT dan DPTb, tapi memberikan suara di TPS tersebut,” sambungnya.
Iskan panggilan akrabnya menyebutkan, PSU merupakan mekanisme dalam proses pemilu karena adanya kondisi tertentu.
Seperti bencana alam/kerusuhan yang mengharuskan untuk dilakukan proses pemungutan dan penghitungan suara ulang.
“PSU juga dapat terjadi karena adanya pelanggaran perundang-undangan,” tuturnya.
Berdasarkan pasal 80 ayat (2) PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum, pemungutan dan penghitungan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan
Yaitu, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan
Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dan/atau Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (Judin)