KEPRINEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang telah mengeluarkan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Rekomendasi tersebut berdasarkan laporan dari Panwascam, sedikitnya ada 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan melaksanakan PSU.
“Sudah kita rekomendasikan ke KPU untuk melakukan PSU,” kata Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, Jumat (16/2/2024).
Disampaikannya, beberapa TPS yang akan melakukan PSU, yakni TPS 006 dan TPS 015 kelurahan Tanjungpinang Kota.
Kemudian, TPS 009 Bukit Cermin, TPS 028 Kelurahan Tanjungpinang Barat, TPS 092 dan TPS 059 kelurahan Batu XI, TPS 065 dan 037 kelurahan Pinang Kencana.
“Jadi proses PSU di TPS ini hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden saja,” imbuhnya.
Menurut Yusuf, pelaksanaan PSU ini akan ditentukan oleh KPU Kota Tanjungpinang selaku pihak penyelenggara pemilu 2024.
Pada intinya, kata dia, pelaksanaan PSU dilakukan karena ada warga yang menggunakan hak pilih dengan menggunakan KTP luar kota.
Selain itu, juga terdapat selisih antara jumlah daftar hadir dan jumlah surat suara yang digunakan. Yang mana surat suara yang digunakan melebihi daftar pemilih yang sudah tertera.
“Oleh karena temuan itu, kita rekomendasikan ke KPU agar kembali melakukan PSU,” pungkasnya. (un)