KEPRINEWS – Wakajati Kepri Rini Hartatie, didampingi sejumlah pejabat Kejati, bersama Kajari Tanjungpinang Lanna Wanike Pasaribu, Kasi Pidum, Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara dan Kasi Pidum, gelar ekspose perkara, di Kantor Kejati Senggarang.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri Denny Anteng Prakoso, kepada keprinews.co, Selasa (13/2), menjelaskan, bahwa kegiatan ekspose ini dilaksanakan dalam rangka pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Jajaran Jampidum Kejagung RI, diwakili oleh Direktur tindak pidana Oharda, Nanang Ibrahim Soleh, secara virtual, menyetujui pengajuan dua perkara pidana permohonan penghentian penuntutan.
Dari Kejari Tanjungpinang satu perkara dan Kejari Bintan mengajukan satu perkara yang sama, yaitu tindak pidana Oharda.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dilaksanakan karena telah memenuhi syarat menurut hukum.
Kejati Kepri kembali berhasil menerapkan keadilan restoratif, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.
Suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan, dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, menciptakan rasa keadilan. (red)