KEPRINEWS – Terkait pembangunan perumahan Suku Laut Kabupaten Lingga oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Provinsi Kepri dinilai banyak polemik serta tabrak aturan yang ditetapkan, Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) akan melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Selasa depan.
Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP), Adiya Prama Rivaldi menepis klarifikasi Said Nursyahdu sebagai Kepala DPKP serta press realase Diskominfo Kepri yang mengatakan proyek Mangkrak.
“Mereka mengatakan aturan, kami menilai mereka yang tidak mengerti aturan tersebut, berpendidikan tinggi tapi tidak mengerti apa-apa, dan kapan kami mengatakan mangkrak kalau belum rampung ia, serta berapa progres pembangunan rumah suku laut di pulau linau batu,” ujar adiya saat di konfirmasi, pada Jumat (2/02).
Adiya mengatakan bahwa Said Nursyahdu tidak mengerti peraturan tentang pedoman swakelola Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola.
“Sudah jelas dalam aturan itu mengatur masalah kontrak dan addendum, yang bisa diaddendumkan hanya masalah administrasi dan keadaan Kahar (Bencana Besar). Dia (Kepala DPKP Kepri) mengerti apa tidak,” ujar adiya lagi, baru-baru ini.
Ia mengatakan lagi dengan kontrak kerja berawal bulan Maret 2023 hingga Februari 2024 tidak rampung itu menjadi sebuah permasalahan yang tidak masuk akal.
“Ini pekerjaan dimulai pada maret 2023, ini sudah Februari 2024, apa iya di Lingga ada bencana alam sangat besar, sehingga terus diaddendumkan,” ucap tanyanya.
Adi juga terlihat bingung perkara aturan yang disebutkan Said Nursyahdu terkait perpanjangan waktu addendum waktu selama 50 hari.
“Aturan mana yang mengatur swakelola type 4 untuk addendum waktu 50 hari kedepan, yang bijaklah, ini kan punya Pokmas jangan jangan mereka yang bermain sendiri kalau seperti ini,” ujarnya.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman juga diduga melanggar aturan Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor: 403/KPTS/M/2002 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RS Sehat) Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah.
“Kita juga menilai mereka melanggar aturan Keputusan Menteri Permukiman 403 tahun 2002 tentang rumah sederhana sehat, masak rumah cuma Kotak gitu saja kayak gudang, Toilet gak ada Kamar tidak ada, mereka ini niat memberi bantuan apa tidak,” ungkapnya dengan tegas.
Kepala DPKP Kepri Said Nursyahdu sampai berita ini diterbitkan, belum dapat dikonfirmasi wartawan. (red)