
KEPRINEWS – Menyoal gagal bayar tahun anggaran 2023, yang belum ada kepastian bayar, baik itu dalam bentuk perjanjian tertulis atau kesepakatan, sejumlah pihak ketiga mulai resah.
Terkesan pihak yang bertanggung jawab, terutama Pj Wali Kota Tanjungpinang, terkesan mengabaikannya.
Diketahui tahun anggaran 2023, Pemko Tanjungpinang terlilit utang 70 persen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengalami tunda bayar sebesar Rp30 miliar.
Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Reni, kepada keprinews.co, Sabtu (27/1), meminta Pemko untuk segera menyelesaikan tunda bayar. Karena Rp30 miiar itu angkanya tidak sedikit.
“Harus ada upaya yang ditempuh, beberapa opsi yang harus segera dijelaskan kepada pihak ketiga. Jangan gak jelas begini, pihak ketiga disuruh tunggu, bikin skema yang harus ditempuh,” ujarnya.
Sebab, pihak ketiga juga harus tahu bagaimana perkembangan dan estimasi waktunya.
Salah satu pihak ketiga yang menjadi korban tunda bayar (enggan namanya disebut-red) kepada media ini, menjelaskan, untuk penyelesaian pekerjaan proyek pemerintah, semua ada laporan administrasi berdasarkan aturan.
Setelah rampung pada 2023, tidak dibayar sesuai waktu dan tahun anggaran, tidak ada penjelasan penyelesaian yang pasti, baik itu secara tertulis maupun kesepakatan bersama.
“Kami belum mendapatkan kepastian dari pihak Pemko untuk menyelesaikan pembayaran. Hal ini menunjukan tidak becusnya menjalankan tugas pemerintahan yang terkontrol, terkendali mulai dari perencanaan anggaran sampai realisasi anggaran yang baik,” ungkapnya.
Ia menilai adanya perencanaan yang tidak matang dan tidak sesuai ekspektasi awal. Artinya, tidak maksimal dalam pengelolaan keuangan.
Dimana, untuk penganggaran, pembayaran harus didukung dengan kepastian keuangan yang berkeadilan, perhitungan yang tepat dengan segala konsekuensi yang bisa terjadi, agar tidak terjadi gagal bayar.
Tanggapan publik pada pemberitaan sebelumnya soal tunda bayar, melalui media sosial dan masukan langsung ke redaksi, rata-rata mempersalahkan Pj Wako Hasan yang tidak cermat dalam rencana keuangan tahunan pemerintahan pada APBD Perubahan.
Seperti yang diucapkan Nansi, berdomisili di Batu 8, yang mengaku salah satu terdampak tunda bayar. Dikatakannya, kejadian tunda bayar itu sangat merugikan pihak ketiga, khususnya para pekerja. Perputaran uang itu sangat berpengaruh pada perekonomian pelaku usaha, kontraktor.
“Dalam 1 hari saja uang itu bisa diputar dan menghasilkan. Pembayaran di leasing saja terlambat sehari ada dendanya, pada hal mereka termasuk perusahaan besar. Apa lagi kami pekerja, akibat tunda bayar, upah kerja kami pun ditunda. Kata bos tunggu dibayar Pemko dulu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sekdako Tanjungpinang Zulhidayat, kepada wartawan menjelaskan soal tunda bayar di 22 OPD terjadi, karena berdasarkan peraturan menteri keuangan, anggaran sebesar Rp57 miliar dari pusat tidak dikirim secara tunai, melainkan dalam bentuk Treasure Deposit Facility (TDF).
Untuk itu, akan segera dilakukan review terhadap tunda bayar pada Januari ini, mengupayakan dasar hukum bayar. Ada tahapan audit BPK, kemungkinan pada April 2024.
Selanjutnya membuat dan memasukinnya di Perkada perubahan untuk proses pembayaran. Yang paling besar terjadi tunda bayar di PUPR, Perkim, Sekretariat Pemko, DPRD. (red)