KEPRINEWS – Di Tahun 2024, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang akan memindahkan semua jenis layanan pembayaran pajak daerah ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Tanjungpinang.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie mengatakan, rencana pemindahan layanan pajak ke MPP itu agar lebih memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Sehingga nanti warga tidak perlu lagi datang kantor BPPRD untuk pembayaran pajak,” katanya, Jumat (26/1/2024).
Menurutnya, hal itu dilakukan salah satu upaya dalam meningkatkan kunjungan masyarakat ke MPP dalam mengurus pajak maupun urusan lainnya.
Said menyampaikan, gerai BPPRD yang ada di MPP, merupakan gerai paling banyak urutan ketiga dari 36 instansi yang tergabung dalam mal pelayanan publik tersebut.
“Itu data pengunjung yang kita terima dari DPMPTSP,” ujarnya.
Rata-rata orang yang mendatangi gerai BPPRD adalah untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak restoran, hiburan, reklame, dan pajak penerangan jalan, pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, hingga pajak air tanah.
“Namun meski nanti pelayan terutama soal pembayar pindah semua ke MPP, tapi masih ada pelayanan lainnya yang masih mengurus di Kantor BPPRD, diantaranya pengurusan seperti tunggakan, keberatan, keringanan pajak,” tuturnya. (red)