KEPRINEWS – Sejumlah pejabat fungsional Pemko Tanjungpinang, mengaku kecewa dengan kebijakan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang membatalkan, bahkan menunda pembayaran tunjangan selama dua tahun. jabatan
Sejak dialihkan statusnya dari struktural ke fungsional, selisi tambahan pembayaran yang sudah dijanjikan akan dibayar pada akhir 2023, akhirnya nasih berkata lain.
“Semestinya Desember 2023 itu sudah dicairkan, karena pihak keuangan di dinas kami sudah mengajukan pencairan untuk itu,” kata seorang pejabat fungsional Pemko Tanjungpinang, Selasa (23/1) yang enggan disebutkan namanya.
Dijelaskannya, bahwa selisih tunjangan dihitung sejak mereka dilantik menjadi fungsional pada Desember 2021.
Seharusnya ada selisih angka tunjangan yang wajib dibayarkan periode dua tahun, ternyata tidak juga dibayarkan. Dinilai, tingkat kepedulian untuk kesejahteraan pegawai tidak ada. Sebab hak sejumlah pejabat fungsional, ditiadakan.
“Pembayaran itukan hak kami dan keluarga kami. Awalnya kami sudah gembira karena menganggap tambahan TPP akan dibayar pada Desember lalu. Dimana, telah dilakukan pendataan dan diajukan pembayarannya. Kenyataannya, oleh pak Pj dan TAPD membatalkan pembayarannya. Bukan hanya ditunda tapi itu isu yang beredar dihapus dan dianggap tidak ada,” kecewanya.
Sebelumnya, media ini telah melakukan konfirmasi ke beberapa anggota TPAD, termasuk Sekda Tanjungpinang, tapi sampai berita ini diterbitkan, belum ada jawaban terkait pembayaran selisih tambahan TPP terserbut. (red)