KEPRINEWS – Pemerintah Kota Tanjungpinang mulai membidik retribusi dari penggunaan bahu jalan untuk dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepada media ini, Selasa (23/1/2024), Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan memaparkan, bahwa penggunaan bahu jalan ini sangat berpotensi besar menyumbang PAD dari sektor retribusi.
Namun, wacana ini perlu adanya rancangan dan penempatan yang matang sehingga tak menimbulkan dampak yang justru terbalik.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini sedang mencoba menelaah susunan draft dan rancangan penggunaan bahu jalan, yang sebenarnya merupakan aset milik pemerintah daerah.
“Hal itu juga tidak bisa cepat karna rancangannya harus dibahas dulu, dan ini butuh waktu. Bahkan pembahasannya bisa sampai enam bulan,” terangnya.
Selain itu, kata dia, rencana itu juga harus memiliki aturan yang tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwako) dan Peraturan Daerah (Perda) agar bisa dijalankan.
Maka itu, untuk pembentukan aturan ini, pihaknya telah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri, yang nantinya akan sampai ke Kemendagri.
“Saya kira di beberapa kota lain sudah menerapkan Perda penggunaan bahu jalan ini, karna itu ada retribusinya,” pungkasnya. (un)