KEPRINEWS – Merespon bantahan Pemko Tanjungpinang soal dugaan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan yang membagikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bodong, Ketua LSM Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah, M Hasyim mengatakan, jawaban Pemko ini hanya menutupi kebobrokan dan ketidakmampuan Hasan mengelola APBD.
“Sekarang saya tanya, DPA yang dibagi itu ada tandatangannya tak? Kenapa dibagi saat belum diteken TAPD. Ini kan artinya bodonglah dokumen itu cacat prosedur. Pengunaan APBD ada mekanisme aturan. Ada istilah SK bodong, mobil bodong, investasi bodong, dan lain sebagainya karena sudah pernah terjadi. Nah, masalah DPA bodong ini belum pernah terjadi, makanya belum ada istilahnya,” ucap Hasim.
Hasim menegaskan, bahwa persoalan dokumen bodong di lingkungan pemerintah itu bukan rahasia lagi. Banyak kejadian seperti surat perintah tugas perjalanan dinas yang dibuat, orangnya tidak berangkat tapi uangnya cair.
“Pemko terbuka sajalah, gak usah ditutupi. Karena ini kritikan yang baik demi kemajuan bersama. Beberapa pejabat juga sudah cerita mereka tak bisa jalankan kegiatan karena DPA secara resmi belum diteken,” ucapnya.
Salah satu sumber keprinews di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang mengaku, bahwa memang gaji dan tunjangan pegawai sudah dijalankan, tapi untuk kegiatan selain itu, tidak bisa dijalankan.
“Yang seharusnya gaji dan tunjangan juga tidak boleh dijalankan, karena dokumen pelaksanaan anggarannya masih dalanm tahap revisi, artinya penyerahan DPA kemarin itu tidak prosedur. Ketika dipaksakan juga untuk berjalan, maka ini adalah pelanggaran atau perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.
Dari sejumlah sember keprinews.co, beberapa pejabat Pemko mengakui bahwa DPA yang telah diserahkan itu ditarik kembali, karena tidak prosedur, tidak ada tanda tangan. (red)