KEPRINEWS – Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menindak tegas kafe atau Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak memiliki izin di daerah setempat.
Buntut keributan yang terjadi di salah satu kafe di Batu 8 Tanjungpinang beberapa waktu lalu, dan menyebabkan dua korban mengalami luka tikam.
Keributan tersebut kini jadi sorotan tajam oleh pemerintah daerah, karena dinilai telah membuat onar dan menciptakan lingkungan yang tidak kondusif.
Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan mengatakan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Tanjungpinang untuk menindaklanjuti dan mengecek kafe tersebut.
Bahkan, ia dengan tegas menyampaikan akan menutup usaha kafe yang tidak memiliki izin ataupun yang tidak taat prosedur.
“Jadi yang tidak berizin kita tegas tutup. Kita tidak menghalangi usaha perekonomian di kota Tanjungpinang, tapi harus ikuti prosedurnya,” tegas Hasan, Rabu (17/1/2024).
Menurut Hasan, jika kafe menjual minuman beralkohol, maka alkohol juga memiliki standar kadar yang perbolehkan dan tidak diperbolehkan.
Sebab, jika menjual alkohol melebihi standar yang diperbolehkan, hal tersebut dapat memicu kericuhan dan justru akan mengganggu kondusivitas di Tanjungpinang.
“Kita ada pemerintah, inikan bukan main rumah-rumahan. Kewibawaan pemerintah harus tegas dalam hal seperti ini. Maka nanti saya cek dulu perizinannya, kalau tidak ada kita akan minta pihak cafe urus dulu izinnya dan menutup sementara THM tersebut,” pungkasnya. (un)