KEPRINEWS – Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan di Liga 2 antara Klub X vs Klub Y, yang terjadi pada 06 November 2018 lalu.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.
“Alhamdulillah pada tanggal 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap, P21 oleh jaksa penuntut umum. Sehingga kewajiban melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua ke jaksa penuntut umum sudah berlangsung,” ujar Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Alfis Suhaili diacara konferensi pers, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).
Lanjutnya, setelah berkas dinyatakan lengkap, sesuai KUHAP, penyidik harus melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (BB) kepada jaksa penuntut umum dalam rangka pembuktian di persidangan.
Alfis menuturkan, pihaknya kini melakukan penyerahan tersangka dan BB ke Kejari Sleman. Total, ada 7 orang tersangka yang diserahkan.
Tujuh tersangka berperan sebagai pemberi suap dan penerima suap. Dianataranya, 4 sebagai penerima suap yaitu AS selaku wasit cadangan, R selaku asisten wasit, MRP selaku wasit utama dan K selaku asisten wasit.
Tiga diantaranya sebagai pemberi suap, VW selaku perantara pengatur skor, KM selaku LO wasit dan DRN selaku asisten manajer. (*)