KEPRINEWS – Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi telah membacakan hasil putusan final mengenai permohonan uji materil kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi, Selasa (16/1).
Teregister dengan nomor: 28/XXI-PUU/2023 atas pasal 30 ayat (1) huruf d UU nomor 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan RI, Pasal 39 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya pasal 44 ayat (4) dan ayat (5), dan pasal 50 UU nomor 30 tahun 2022 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap UU dasar negara RI tahun 1945 yang diajukan oleh Sihalolo & Co.Law Firm selaku kuasa hukum Sdr M Yasin Djamaludin selaku pemohon.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, kepada wartawan menjelaskan, majelis hakim pada MK yang memeriksa, mengadili permohonan a quo dalam pertimbangan putusan diuraikan, yakni konklusi berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum mahkamah berkesimpulan.
Mahkamah berwenang memeriksa permohonan a quo pemohon mempunyai kedudukan hukum mengajukan uji materiil. Permohonan uji materiil yang diajukan oleh pemohon tidak berdasarkan dan beralasan hukum. maka dari itu Majelis Hakim memutuskan dalam amar putusan
Untuk itu MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya Kejaksaan RI, mengapresiasi atas putusan majelis hakim MK yang menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam uji konstitusional kewenangan jaksa melakukan penyidikan khususnya tindak pidana korupsi.
Sehingga putusan yang telah dibacakan bersifat Final dan mengikat sejak diucapkan sehingga terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
Poin-poin pertimbangan putusan majelis hakim untuk sebagian dan seluruhnya telah mengambil alih dalil-dalil yang disampaikan dalam persidangan oleh jaksa pengacara negara (JPN) yang dipimpin oleh Feri Wibisono, beserta tim sebagaimana surat kuasa khusus bernomor: SK-52/A/JA/05/2023.
Sejumlah poin disebutkan, kewenangan Penyidikan merupakan open legal policy. Kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum khususnya tindak pidana khusus.
Kewenangan jaksa untuk melakukan penyidikan adalah praktik lazim di dunia internasional, khususnya untuk tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia berat. Kewenangan jaksa dalam melakukan penyidikan tidak mengganggu proses check and balance.
Dalam sidang uji materiil, kewenangan jaksa untuk melakukan penyidikan khususnya penyidikan tindak pidana korupsi, tidak lepas dari peran penting Persatuan Jaksa Indonesia Persaja) sebagai pihak terkait dalam uji materiil. (red)