KEPRINEWS – Kantor Imigrasinya Kelas I Tanjungpinang telah mendeportasi sebanyak 16 Warga Negara Asing (WNA) disepanjang tahun 2023 ini.
Alasan WNA deportasi inipun lantaran mereka melakukan pelanggaran, kasus narkoba menjadi tindakan melanggar yang paling dominan dengan 9 orang, overstay 4 orang, pelanggaran penanggung jawab alat angkut satu orang, dan kasus lainnya satu orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho menyampaikan, dari total 16 WNA yang dideportasi, 8 orang merupakan warga negara Malaysia, Singapura 6 orang, serta satu orang warga negara Spanyol.
lanjutnya, sepanjang tahun 2023 ini, pihaknya juga telah mengeluarkan Izin Tinggal (ITK) sebanyak 943 izin.
“Selain itu, untuk Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 1.074, ITAS perairan sebanyak 16, Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 13,” kata Adityo, baru-baru ini.
Ditahun yang sama, imigrasi Tanjungpinang juga sudah menerbitkan sebanyak 24.594 paspor, dengan rincian paspor 48 halaman biasa sebanyak 7.265 paspor dan 48 halaman elektronik sebanyak 230 paspor.
“Lalu, pergantian paspor biasa 48 halaman sebanyak 15.289 paspor dan pergantian paspor elektronik sebanyak 1.810 paspor,” rincinya.
Kemudian, untuk data perlintasan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) pada kedatangan WNI sebanyak 59.096 orang dan WNA sebanyak 51.115 orang.
Sementara untuk keberangkatan WNI sebanyak 59.591 dan WNA sebanyak 49.298 orang.
“Capaian ini menjadi tolak ukur rencana kinerja kami untuk tahun depan, kita terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” pungkasnya. (un)