KEPRINEWS – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mendaftarkan 5 gugatan Praperadilan perkara mangkrak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka ikut memperingati hari anti korupsi tgl (09/12/2019) melawan KPK, Kapolri dan Jaksa Agung.
Perkara-perkara mangkrak yang digugat di Praperadilan adalah pertama Lawan KPK yakni Perkara Korupsi Bank Century, dimana hingga saat ini masih tahap penyelidikan. Dalam hal ini dinilai KPK tidak berani meningkatkan ke tahap penyidikan, padahal sudah ada putusan Praperadilan yang memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka Baru yaitu Boediono, Muliaman Hadad DKK.
Kedua Perkara dugaan korupsi pembelian lahan Sumberwaras yang hingga kini tidak jelas penanganannya penyelidiak oleh KPK. Tidak dihentikan namun juga tidak diteruskan alias stagnasi. Kedua Melawan Jaksa Agung, yakni pertama perkara dugaan korupsi Hibah Sumsel 2013 dengan anggaran Rp2,1 triliun. Mangkraknya karena penyidikan sejak Mei 2017 namun hingga kini belum menetapkan Tersangka.
Dan kedua, penjualan Kondensat oleh PT TPPI. Mangkraknya karena perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak Januari 2018, namun Jaksa Agung menolak penyerahan tersangka dari Bareskrim sehingga perkaranya tidak bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Selanjutnya MAKI juga gugat KAPOLRI terkait perkara dugaan korupsi pengadaan lahan cengkareng Pemprov DKI tahun 2015. Mangkraknya disebabkan sejak penyidikan tahun 2017, namun hingga kini belum ditetapkan tersangka dan bahkan perkara diserahkan ke Polda Metrojaya, yang tidak ada perkembangannya.
Padahal disisi lain orang yang mengaku pemilik lahan tersebut telah kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehingga mestinya perkara ini bisa dipercepat karena fakta Pemprov DKI tahun 2015 membeli lahannya sendiri sehingga patut diduga telah terjadi korupsi.
Dengan digugatnya 5 perkara mangkrak tersebut pada momen hari anti korupsi maka diharapkan akan langsung dipercepat sehingga memenuhi harapan masayarkat bahwa hukum belaku bagi semua orang dan tidak pandang bulu sekaligus untuk mengembalikan kerugian negara. Hal ini katakan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (lanni)