KEPRINEWS – Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan oknum ASN Pemko Tanjungpinang terhadap mahasiswi magang telah berakhir damai antar kedua belah.
Kendati sudah menyelesaikan permasalahan dengan keluarga korban, oknum ASN tersebut masih harus menjalani proses pemanggilan oleh BKPSDM Tanjungpinang untuk dimintai klarifikasi.
“Oknum ASN itu juga tidak akan lepas dari sanksi yang diatur dalam UU ASN. Kalau sanksi tegas dalam UU itu sudah jelas, bagaimana kita melihat pengaduan,” kata Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, Jumat (8/12/2023).
Hasan menjelaskan, bahwa oknum ASN tersebut merupakan pejabat fungsional yang bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tanjungpinang.
Menurut Hasan, dari hasil pendekatan persuasif yang dilakukan, oknum pejabat tersebut mengaku khilaf atas perbuatannya itu.
“Beliau sudah meminta maaf dan mengaku khilaf. Keluarga korban juga sudah memaafkan, secara lisan,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanjungpinang, Meitya Yulianti mengaku bahwa permasalahan tersebut sudah selesai.
Namun, menurut keterangannya, bahwa kronologi pelecehan yang tengah viral di media sosial (Medsos) tidaklah benar adanya. Lantas, iapun membantah terkait adanya pelecehan seksual yang dilakukan oknum pegawainya tersebut.
“Tidak ada pelecehan, mereka tetanggaan (korban dan pelaku). Yang jelas tidak ada seperti yang di Instagram,” terangnya.
Meski begitu, Meitya menyebut akan menyerahkan semuanya kepada BKPSDM agar masalah tersebut bisa lebih jelas dan tuntas.
“Sebagai OPD kami juga merasa terusik dengan kejadian ini,” pungkasnya. (un)