KEPRINEWS – Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang mengelar rapat koordinasi pembentukan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (7/12/2023).
Hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Kepala Dinkes Tanjungpinang Elfiani Sandri, Kabag Ops Polresta Tanjungpinang, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lurah di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Sekda Zulhidayat dalam sambutannya mengatakan, TPKJM dibentuk untuk mengantisipasi meningkatnya angka gangguan jiwa. Berdasarkan survei nasional tahun 2018 lalu terjadi peningkatan prefelensi masyarakat mengalami gangguan jiwa dari 5 persen menjadi 8 persen.
“Ini angka nasional, tentunya kita harus waspadai jangan sampai angka kesehatan jiwa ini meningkat di Tanjungpinang,” kata Sekda.
Menurutnya, penanganan masalah gangguan jiwa tidak bisa hanya ditangani Dinas Kesehatan saja, namun butuh koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak.
Oleh karenanya, Dinkes Tanjungpinang berinisiai membentuk TPKJM yang didalamnya terdiri gabungan dari berbagai stakeholder mulai dari Kepolisian, Dinas Sosial, DP3APM, Satpol PP, BPJS, Kecamatan, Kelurahan, Rumah Sakit hingga Puskesmas.
“Tugasnya menurut saya mulai dari proses pencegahan, sampai penanganan, pengobatan, pemulihan. Semuanya dari hulu ke hilir terkait dengan kesehatan jiwa kita akan coba dimotori tim,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Tanjungpinang Elfiani Sandri menjelaskan, hingga Oktober 2023 ada 424 orang warga Tanjungpinang mengalami gangguan jiwa berat. Dari jumlah tersebut, ada 392 orang sudah mendapatkan pelayanan atau capaian sudah mencapai 92 persen.
“Yang harus ditangani gangguan jiwa berat, itulah yang kita harapkan perlu penanganan secara kolaborasi dengan berbagai pihak dimana Kepolisian, Satpol, Dinsos, Disduk, DP3APM, fasilitas kesehatan mulai dari puskesmas sampai rumah sakit terlibat,” ujarnya.
Tidak hanya itu, lanjut Elfiani, tim ini juga dapat membantu menangani Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di jalanan yang dapat meresahkan masyarakat.
“Itu yang harus diselesaikan bagaimana koordinasi mungkin ketika masyarakat menemukan kasus, pihak kelurahan atau siapapun itu, bisa menginformasikan ke kita, nanti tim bergerak untuk melakukan penanganan,” ujarnya.
Dia berharap, melalui tim ini bisa memberikan edukasi kepada keluarga dan masyarakat setempat terkait dengan gangguan jiwa. Karena gangguan jiwa ini sangat membutuhkan dukungan dari pihak keluarga. (ris)