KEPRINEWS – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di di Lingkungan Kepri agar dapat menjaga netralitas ASN pada pemilu 2024.
Apalagi, netralitas ASN sudah di atur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pasal 2 yang menyatakan setiap pegawai harus patuh pada asas netralitas, dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun serta tidak berpihak kepada kepentingan manapun.
“Saya kira mereka semua sudah memahami, kalau ASN untuk urusan netralitas merupakan amanah dari undang-undang,” kata Ansar, Rabu (29/11/2023) usai menyerahkan bantuan Usaha Ekonomi Kreatif (UEP) di Aula Wan Seri Beni Provinsi Kepri.
Ia juga menekankan agar ASN tidak terlibat dalam aktivitas politik maupun tidak memihak kepada siapapun. Mengingat masa kampanye Calon Legislatif (Caleg) saat ini sudah dimulai.
“Jangan sampai ada ASN yang nantinya berurusan dengan pelanggaran,” tegasnya.
Ansar juga menyampaikan, bahwa memang tidak ada undang-undang yang melarang jika ada istri maupun suami dari ASN yang akan maju pada pemilu 2024.
Hanya saja, ia kembali mengingatkan bahwa sebagai ASN harus bisa memahami posisi dan tanggungjawab sesuai aturan yang telah berlaku.
“Kalau mereka mensosialisasikan istri yang maju, maka mereka mesti paham posisi mereka sebagai ASN. Mereka harus bisa mereposisi dirinya bahwa mereka ASN,” pungkasnya. (un)