KEPRINEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah memulai tahapan masa kampanye bagi Calon Legislatif (Caleg) pada pemilu tahun 2024 pada hari ini, Selasa (28/11/2023).
Komisioner KPU Kota Tanjungpinang Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Novira Damayanti mengatakan, tahapan kampenye tersebut akan berlangsung mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
“Jadi masa kampanye ini akan berlangsung selama 75 hari kedepan hingga 10 Februari 2024,” ungkapnya.
Menurut Novira, KPU Tanjungpinang sebelumnya sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 18 Tahun 2023 tentang titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Sehingga SK ini menjadi acuan para peserta pemilu untuk memasang APK sesuai lokasi yang ditentukan. Ada sebanyak 186 titik pemasangan APK disetiap kelurahan,” tuturnya.
Selain itu, Novira menjelaskan, dalam tahapan kampanye 2024 juga ada perbedaan jadwal pada pemasangan APK dan iklan kampanye di media.
Untuk metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, penyebaran alat peraga kampanye, media sosial serta kegiatan lain akan dimulai pada 28 November 2023.
“Sedangkan untuk pelaksanaan rapat umum dan pemasangan iklan kampanye di media massa, baru bisa dimulai pada 21 Januari 2024 mendatang,” jelasnya.
Selain titik lokasi pemasangan APK, KPU juga telah menetapkan lima lokasi kampanye terbuka atau rapat umum bagi peserta pemilu 2024.
Penetapan titik lokasi tersebut tersebar di setiap Dapil yang ada. Seperti di Lapangan Sulaiman Abdullah untuk wilayah Tanjungpinang Barat, Lapangan Pamedan untuk Kecamatan Bukit Bestari.
Sementara ada dua lokasi yang terletak di Tanjungpinang, yakni Lahan Kosong Seberang SMP 16, dan Lapangan Hang Lekir.
“Kemudian, untuk kawasan Tanjungpinang Kota ada di kawasan Lapangan Terbuka Tanjungpinang Sebauk,”imbuhnya. (un)