KEPRINEWS – Peredaran rokok ilegal di wilayah Kepri, khususnya Kota Tanjungpinang dari tahun ke tahun semakin subur tanpa adanya penegakan hukum.
Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan masyarakat luas, apakah Aparat Penegak Hukum (APH) sengaja membiarkan atau tidak serius dalam penegakannya. Pada hal rokok ilegal merupakan sumber kerugian negara terbesar.
Salah satu pelaku usaha yang memiki warung jualan, di daerah Batu 9, Acun, kepada keprinews.co, Sabtu (25/11), mengakui konsumen rokok legal mulai mendominasi pasaran.
Sehingga jualannya paling banyak itu rokok yang tanpa pita cukai. Artinya, rokok ilegal yang relatif murah itu paling banyak diminati, dari pada rokok legal lain terbilang mahal.
“Boleh cek hampir setiap warung di Tanjungpinang pasti jual rokok ilegal dengan berbagai merek. Karena saat ini di Tanjungpinang, dunia pasar rokok dikuasai rokok-rokok ilegal. Selagi aman-aman saja, dan diperboleh ya kami jual saja,” tuturnya.
Bahkan untuk mendapatkan berbagai merek rokok tanpa pita cukai itu aman dan bebas. Faktanya penjualan rokok ini terpampang bebas di sejumlah warung.
Seirama dengan itu, Nita, pelaku usaha warung di Suka Berenang, menuturkan bahwa pemasok, distributor rokok ilegal itu banyak berdatangan menawarkan dengan berbagai merek. Sudah bertahun-tahun kami jual rokok murah tanpa cukai itu aman-aman saja.
Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP), Lenny, dalam hal ini, menanggapi masalah penjualan rokok ilegal, itu mengatakan, bahwa penjual rokok ilegal dapat dipidana penjara lima tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 Pasal 54. “Kena pidana lima tahun denda 10 kali cukai edar,” singkatnya.
Untuk menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal salah satu upayanya dengan memberikan sosialisasi dan pemahaman secara intens ke seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha untuk tidak menerima tawaran pemasok rokok ini.
“Hal ini memang harus dilakukan stakeholder secara masif. Tapi faktanya, di belakang kantor Bea Cukai Tanjungpinang saja ada kedai yang terpampang penjualan rokok ilegal. Dari sini saja terlihat keseriusan APH menindak peredaran rokok tersebut itu mandul,” pungkasnya.
Rumor yang berkembang, untuk memuluskan peredaran ini, dari pihak rokok ilegal itu memberikan jatah per bulan ke oknum-oknum pejabat penegak hukum sehingga terjadi pembiaran.
Untuk pemberantasan peredaran rokok tampa pita cukai yang sudah berlangsung lama, dari tahun ke tahun yang kian subur, menimbulkan kerugian negara yang sangat banyak, harus ada campur tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebagai bentuk cinta negara, kami minta KPK usut alasan terjadi pembiaran peredaran rokok ilegal. Bahkan usut jatah rokok ilegal itu megalir ke siapa saja. Tindak habis mafia dan bekingannya yang telah berkonspirasi merugikan negara,” harapnya. (red)