KEPRINEWS – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menggelar rekontruksi pembunuhan seorang waria di Taman Jalan Diponegoro, Senin (13/11/2023).
Dalam reka adegan tersebut, sedikitnya 43 adegan diperagakan tersangka Deni (38), saat hendak menghabisi nyawa korban Herman Ahmadsyah (57) di enam lokasi yang berbeda.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, rekontruksi pembunuhan itu diperagakan, mulai dari modus dan cara Deni menghilangkan nyawa korban.
“Selain itu, juga adegan itu memperlihatkan bagaimana tersangka menghilangkan jejak pembunuhan, seperti menghilangkan pakaian korban,” kata Kombes Ompusunggu, Senin (13/11/2023).
Pada adegan pertama dilakukan di Jalan Hangtuah atau kawasan tepi laut. Saat itu korban dan tersangka tengah meneguk minuman keras.
Usai minum minuman keras, pelaku dan korban langsung menuju ke lokasi pembunuhan, yakni di Taman Kota Jalan Diponegoro Tanjungpinang. Disitulah tersangka melancarkan aksinya.
“Setiba di lokasi, korban dan tersangka melakukan hubungan badan sesama jenis, adegan 13 itu memperlihatkan korban dan tersangka melakukan hubungan sejenis,” tuturnya.
Ia melanjutkan, pada adegan 15 sampai 27, memperagakan bagaimana pelaku berkali-kali memukul korban, dengan menggunakan batu, kayu hingga menginjak dengan kaki.
Usai tak sadarkan diri, pelaku sempat menyodomi korban. Setelah itu alat vital korban ditusuk menggunakan sebatang kayu yang berada di lokasi.
“Alat vital korban ditusuk pakai kayu dengan dibungkus menggunakan celana dalam korban, lalu memukul kepala korban dengan menggunakan kayu besar,” pungkasnya.
Diketahui, aksi pembunuhan Herman terjadi pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Tak butuh waktu lama, polisi langsung meringkus pelaku Deni pada Minggu (5/11/2023) di kawasan batu Hitam Tanjungpinang.
Kala itu, korban merupakan pekerja seks komersial sesama jenis bertemu dengan Deni di lokasi kejadian.
Kejadian na’as itu berawal dari permasalahan tarif. Saat itu korban menetapkan tarif sekali kencan sebesar Rp50 ribu, namun Deni hanya menyanggupi dengan membayar Rp10 ribu.
Sehingga keduanya terjadi cekcok yang berujung pada pemukulan, pelaku kesal lalu memukul korban menggunakan batu dan menginjak-injak korban. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. (un)