KEPRINEWS – Akhirnya terbongkar juga modus penggelapan dana publikasi di Pemerintah Kabupaten Lingga, hingga masuk dalam persidangan di pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kasus ini, merupakan yang pertama kali di Kepri terungkap jelas di mata hukum.
Jauh dari tahun-tahun sebelumnya, pembayaran dana publikasi di Pemkab Lingga, khususnya dinilai mulai amburadul. Sampai tahun 2019, sistim pembayaran di Pemkab Lingga yang notabane-nya dibayar per-triwulan, namun yang terjadi pembayaran tidak sesuai waktu. Seperti yang dikatakan Pimpinan Perusahaan PT Kepri Cakrawala Pers N Aseng, bahwasannya, dari tahun ke tahun Humas Pemkab Lingga lewat sistim bayar publikasi mulai tidak beres dan sangat merugikan perusahaan.
Pengelolaan jangan berbelit-belit. Pada hal, nilai pembayaran untuk 1 halaman galeri foto/advertorial paling kecil se-Indonesia di Pemkab Lingga. Termasuk iklan dan banner. Itu pun, mulai triwulan pertama 2019 pembayarannya banyak yang ditunda-tunda, sampai akhir tahun, berujung pada alasan clasik yakni anggaran habis.
“Pada hal kami MoU dan lengkap administrasi sesuai permintaan. Tapi pembayaran akhir, seperti banner, tidak dibayarkan Humas. Kami sudah kerja, dan itu tempat kami mencari rejeki serta membayar percetakan dan lainnya. Kalau ASN Lingga bekerja tiba-tiba saat gajian dibilang keuangan negara habis, apa yang terjadi? Sama juga dengan kami, yang sudah bekerja, cetak koran pakai uang, tiba-tiba alasan yang dihasilkan,” tuturnya.
Lanjut Aseng, sangat berharap pihak yang berkompeten dapat memantau dan menyelidiki pengunaan dana dari tahun 2014 sampai tahun 2019, bukan hanya dana publikasi tapi yang lainnya juga, agar menjadi efek jera bagi ASN Pemkab Lingga.
“Apresiasi untuk tim hukum yang telah mengungkap kasus penggelapan dana publikasi di Pemkab Lingga. Ini yang perdana di Kepri. Semoga menjadi tolak ukur dan barometer untuk lainnya agar lebih jelas, tepat dan transparan pada penggunaan anggaran. Bukan hanya anggaran tahun 2014 saja yang disidangkan, tapi tidak menutup kemungkinan tahun-tahun ini,” harapnya.
Kronologis Rp1,3 Miliar Dana Publikasi Pemkab Lingga Jadi Dana Pribadi
Lewat modus dan siasat mantan bendaharan di Humas dan Protokol Sekretariat Pemkab Lingga yang diduga menggelapkan anggaran publikasi bernilai Rp1,3 miliar sementara dalam proses persidangan. Aseng menilai, penggelapan ini tidak masuk akal kalau hanya seorang. Kemungkinan besar ada orang lain juga yang ikut berperan.
Berawal Angga Fardian Suzanda Amd ditahan polisi karena diduga menggelapkan dana publikasi. Angga bertugas sebagai bendahara di Humas dan protokoler Setda Lingga. Angga dijemput dari tempat tugasnya di salah satu kantor di Lingkungan Pemkab Lingga, kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lingga.
Diketahui sebelumnya penyerahan dan penetapan tersangka Angga Fardian ini mengalami kendala dikarenakan menunggu hasil audit. Namun, setelah dilakukan audit dan dinyatakan semua unsur sudah terpenuhi, saat itulah AFS langsung ditahan.
Hingga perkara ini dilimpahkan ke Kejari Lingga, beserta penyerahan barang bukti tersangka. Dan saat ini sudah masuk dalam tahap sidang. Angga Fardinan dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 8 subsider Pasal 3 jo pasal 8 UU RI 31 tahun 1999 yang mana telah diubah ke UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (Tim)