KEPRINEWS – Rapat paripurna mengesahkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Kantor DPRD Tanjungpinang Jumat (18/10/2019) malam setelah pengesahan tata tertib berlangsung dengan baik. Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni dan didampingi Waka II Hendra Jaya.
Ketua Komisi II DPRD Tanjungpinang, Fengky Fensito menuturkan, pembahasan pembentukan AKD tidak sulit. Seluruh perwakilan fraksi sepakat membahasnya dengan azas kebersamaan.
”Tidak sulit, sebab semua sepakat sesuai azas kebersamaan dan melihat proporsional masing-maisng fraksi,” ujarnya.
Lanjutnya, DPRD Tanjungpinang telah mengesahkan AKD untuk massa kerja lima tahun. Kemudian dewan menyegerakan dan menargetkan pembahasan RAPBD 2020 selesai sebelum batas waktu pada 30 November 2019.
Selain komisi, AKD lainnya itu di DPRD ada Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar). (Net/Red)