KEPRINEWS – Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mengeluarkan kebijakan terkait penambahan jam operasional khususnya pada pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang akan diterapkan di sejumlah SPBU Tanjungpinang.
Kebijakan penambahan jam operasional tersebut, merupakan hasil keputusan rapat Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan bersama sejumlah FKPD beberapa waktu lalu.
“Sebelumnya buka jam 08.00 WIB sampai jam 16.00 WIB. Sekarang sudah buka lebih awal mulai jam 06.00 WIB sampai jam 18.00 WIB,” ujar Hasan, Rabu (25/10/2023).
Menurutnya, Penambahan jam operasional selama 12 jam itu bertujuan untuk meminimalisir terjadinya antrean panjang yang kerap terjadi sejak beberapa pekan lalu.
“Sudah berjalan sejak dua hari lalu, coba kita lihat selama dua hari ini kan antreannya tidak terlalu panjang seperti sebelumnya,” tuturnya.
Lebih lanjut Hasan menjelaskan, bahwa faktor lain terjadinya antrean panjang ini, disebabkan adanya sejumlah mesin pengisian bahan bakar di SPBU yang tidak bisa digunakan ataupun sedang rusak.
“Selain itu, terdapat petugas pengisian BBM seharusnya yang bertugas 4 orang menjadi 2 orang saja. Terkait hal itu Kita sudah panggil pihak SPBUnya, kita minta agar bisa sesuai SOP,” tegasnya.
Pemko Tanjungpinang bersama stokeholder terkait juga dalam hal ini terus melakukan pengawasan terhadap adanya pelangsir pada pengisian BBM.
“Kita buka dulu jam 06.00 WIB, kalo masih juga ngantri ya sudah pasti satgas migas dari pusat kan sudah terbaca,” pungkasnya. (un)