KEPRINEWS – Dengan diperbolehkannya aturan Penjabat (Pj) kepala daerah memecat dan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), terlihat dibeberapa daerah, sudah dilakukan perombakan rotasi pejabat.
Untuk ASN di Pemerintahan Kota (Pemko) Tanjungpinang soal rotasi, Pj Wako Hasan mengatakan, saat ini ia masih melihat dan menilai kinerja para pejabat.
“Saya masih baru, belum tahu persis cara kerja pejabat eselon II III di Pemko itu gimana. Yang jelas ada evaluasi nanti. Yang malas turun ke lapangan, ditanya mengenai kerjanya tak tahu, dan tidak sehati, itu akan menjadi pertimbangan untuk dirotasi,” ujar Hasan, kepada keprinews.co, Sabtu (21/10).
Ditambah lagi, waktu kerja untuk menjabat Pj cukup lama, jadi Hasan membutuhkan pejabat yang dapat berkerja sama membawa perubahan dan kemajuan di Tanjungpinang, dan membangun tim kerja dalam aksi peningkatan pelayanan publik.
Suatu tekad dan komitmen Hasan selama ia menjabat, dirinya akan meneruskan pembangunan dan membawa perubahan di berbagai sektor. Hal ini memerlukan tim kerja yang solid dan memiliki semangat berorientasi mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, komitmen, konsisten.
Hasan mencontohkan, beberapa waktu lalu ia meminta sejumlah taman di beberapa titik lokasi dibersihkan, untuk menjaga kebersihan dan keindahannya.
“Saat itu sudah bersih. Berselang beberapa hari kemudian, bagian tepi tamannya sudah banyak pasir lagi dan terlihat kotor. Ternyata saat menyiram bunga dipakai selang yang berukuran besar. Ini kan kerja bodoh, seharusnya gunakan selang yang ukuran kecil, selain hemat air, pasirnya tidak akan turun ke mana-mana,” kesalnya.
Bicara soal rotasi ASN, dikatakan Hasan, selama pejabatnya tetap menyesuaikan diri dengan tugasnya tidak malas, rajin turun ke lapangan, itu akan dipertahankan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Thamrin Dahlan, ketika dikonfirmasi media ini, Sabtu (21/10), menjelaskan terkait kewenangan Pj kepala daerah untuk merotasi kepala OPD, diperbolehkan aturan.
Sebagai dasar acuannya, melalui Surat Edaran Kementerian PAN RB, nomor 19 tahun 2023, tentang mutasi dan rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun.
Mengacu dari SE tersebut, pejabat pembina kepegawaian dapat melakukan rotasi pejabat pimpinan tinggi berdasarkan pertimbangan, kinerja pegawai, strategi akselerasi, dan kemampuan dalam menjalankan tugas.
Didasarkan pada hasil evaluasi kinerja periodik, dengan memperhatikan hasil kerja, dan perilaku kerja yang ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja.
Evaluasi kinerja pegawai ditetapkan sesuai dengan siklus pendek per 3 bulan. Untuk pejabat pimpinan tinggi, memperoleh dua kali hasil evaluasi kinerja siklus pendek, dengan predikat butuh perbaikan atau sangat kurang.
Dengan itu pejabat bersangkutan bisa dimutasi dengan eselonisasi yang sama atau golongan eselonisasi yang berbeda, contoh eselon II A dimutasi ke eselon II A atau ke eselon II B.
Berdasarkan SE ini, berarti Pemko untuk 3 bulan ke depan sudah bisa melakukan evaluasi kinerja periodik. Semua pejabat eselon II sudah dapat dievaluasi, walapun belum sampai dua tahun pada jabatannya. (Red)