KEPRINEWS – Sejumlah pedagang yang direlokasi ke Pasar Puan Ramah Batu 7, melayangkan surat pengaduan atas permintaan uang pihak BUMD Tanjungpinang.
Seperti yang dikatakan salah satu pedagang, Andi, kepada keprinews.co, Jumat (13/10), bahwa hari ini, mereka sudah memberikan surat pengaduannya ke Pj Wali Kota Tanjungpinang.
Dalam isi surat tersebut, tertulis ‘Saya atas nama Ppedagang kaki lima. Ingin mengungkapkan keberatan kami terleait biaya sewa bulanan, sewa meja pasar Puan Ramah sebesar Rp222.000 per bulan (selama 11 bulan) ditambah pembuatan SK sebesar Rp50.000, Adapun Keberatan kami;
- Kami diwajibkan membayar iuran sewa pasar puan ramah sebesar Rp222 000 x 11 bulan.
- Pembayaran surat Sebesar Rp50.000, Jika kami tidak membayar iuran, ditambah SK manufaktur, (SK kami tidak dikeluarkan hak/tidak diberikan oleh staf BUMD dan tidak dapat meja (di pasar baru) walaupun kami sudah di Data.
Oleh Karna itu kami pedagang kami lima memohon Kepada Wali Kota dan dinas terkait untuk menidaklanjuti keluhan kami. Dan kami juga. Ingin menagih janji Walikota sebelumnya yang berjanji memberi Kami meja pasar secara gratis tanpa di pungut biaya apapun (iuran bulanan pasar Puan Ramah dan pembuatan SK).
Terlampir dalam surat ini saya juga melampirkan, bukti-bukti yang mendukung pengaduan kami. (Red)