KEPRINEWS – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang Teguh Susanto, kepada keprinews.co, Rabu (11/10), mengatakan, ada perbedaan indikator yang perlu diketahui antara kemiskinan dengan kemiskinan ekstrem.
Hal mendasar yang secara mudah dapat diketahui untuk membedakan antara angka kemiskinan dengan kemiskinan ekstrem adalah, kemampuan pengeluaran per hari seseorang.
Kemiskinan ekstrem dilihat dari tingkat kebutuhan atau pengeluaran hanya Rp10.739 per hari dan Rp322.170 per bulan. Sementara kemiskinan, atau miskin biasa, dilihat dari tingkat kebutuhan atau pengeluaran sebesar Rp 15.750 per hari dan Rp 472.525 per bulan.
“Kita tidak ingin masyarakat salah mengartikan atau salah membaca antara data kemiskinan dengan kemiskinan ekstrem. Benar menurut data yang tersaji, bahwa angka kemiskinan di Kota Tanjungpinang tahun 2022 sebesar 9,85 persen. Tapi itu bukan persentase angka kemiskinan ekstrem,” jelas Teguh.
Teguh justru menyatakan bahwa angka kemiskinan ekstrem di Kota Tanjungpinang yang saat ini sebanyak 546 kepala keluarga (KK), merupakan sebuah prestasi yang diraih oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi faktual, serta hasil musyawarah kecamatan di empat kecamatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, diketahui bahwa jumlah angka kemiskinan ekstrem di Kota Tanjungpinang menurun secara siginifikan.
Hasil verifikasi dan validasi terhadap kepala keluarga (KK) dari data desil 1 dan desil 2, data kemiskinan ekstrem di Kota Tanjungpinang turun dari 6.290 KK menjadi hanya 546 KK.
Pada tahun 2021, angka kemiskinan ekstrem di Kota Tanjungpinang mencapai jumlah sebanyak 12.386 KK. Setelah dikurangi dengan data anomali, jumlahnya turun menjadi 6.290 KK.
Dan dengan berbagai program sosial dari pemerintah pusat, serta masifnya program penguatan ekonomi masyarakat yang digelontorkan Pemko Tanjungpinang dalam kurun waktu 2022 hingga pertengahan 2023, angka kemiskinan ekstrem di Kota Tanjungpinang turun menjadi 546 KK.
“Data 546 KK itu juga telah diserahkan langsung ke Kementerian Sosial RI, sekitar bulan Juli 2023, oleh Wali Kota Tanjungpinang ketika itu Rahma. Bahkan ke 546 KK tersebut juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penerima berbagai program pengentasan kemiskinan oleh pemerintah pusat. Jadi ada perbedaan antara angka kemiskinan dengan kemiskinan ekstrem,” tambahnya. (red)