KEPRINEWS – Sejumlah pembayaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Bintan, diduga terjadi mark up, fiktif dan tidak tepat sasaran.
Seperti yang dikatakan oleh salah satu staf di sekretariat DPRD (namanya dirahasikan-red), membeberkan bahwa ada sejumlah pembayaran pada tahun 2022 yang diduga dimanipulasi.
“Saya hanya memberikan jalan, bahwa di sekretariat dewan tahun 2022, ya dapat dikatakan banyak penyimpangan yang terjadi, terkait pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan, ujarnya, kepada keprinews.co, Senin (9/10) sembari memberikan data temuan ke wartawan.
Hal ini diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Pada temuan tersebut, diuraikan, mekanisme pembayaran honorarium tenaga ahli di sekretariat DPRD yang tidak tepat.
Sekretariat DPRD menganggarkan belanja barang dan jasa tahun anggaran 2022 senilai Rp25.696.591.124, dengan realisasi senilai Rp22.004.727.220 atau 85,63%.
Pada Realisasi ini, antara lain berupa pengeluaran honorarium narasumber, moderator, pembawa acara, dan panitia. Di kegiatan penyediaan jasa pelayanan umum kantor, diketahui terdapat realisasi honorarium narasumber atau moderator, pembawa acara, dan panitia senilai Rp300.000.000 selama TA 2022.
Honor tersebut diberikan berdasarkan keputusan Sekretaris DPRD. Atas tugas dan fungsi tersebut para tenaga ahli diberikan honorarium penghasilan senilai Rp5.000.000 per bulan sesuai Keputusan Bupati Bintan Nomor 475/XI/2021, sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Bupati Bintan Nomor 512/IX/2022, tentang penetapan besaran standar harga satuan dan analisa standar belanja Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2022.
Pembayaran honor tenaga ahli di 2022 senilai Rp300.000.000, (12 bulan x 5 orang x Rp5.000.000,00). Pembayaran tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing tenaga ahli.
PPTK membayar honorarium lima tenaga ahli tersebut dengan menggunakan mekanisme honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara, panitia. Selain itu, dokumen pertanggungjawaban sebagian kegiatan pembayaran honor pada bulan Oktober dan November 2022 tidak lengkap.
Peraturan Bupati Bintan Nomor 52 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan Perda nomor 6 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, pasal 28 ayat (4) menyatakan bahwa, tenaga ahli fraksi diberikan kompensasi setiap bulan dengan memperhatikan standar keahlian, prinsip efisiensi, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Keputusan bupati tentang SSH daerah dengan ketentuan yaitu memenuhi paling sedikit 3 hari kerja
dalam 1 minggu dan memenuhi paling sedikit 2 jam dalam 1 hari jam kerja.
Kondisi tersebut mengakibatkan administrasi keuangan atas pembayaran honorarium tenaga ahli tidak tertib. Kondisi ini disebabkan Sekretaris DPRD tidak cermat dalam menerapkan mekanisme pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekwan DPRD Kabupaten Bintan, Riang Anggraini, saat dikonfirmasi via whatsapp, bahwa ia saat ini sedang ada kegiatan di luar.
“Mohon maaf Pak, kami sedang ada kegiatan di luar. Boleh ke pejabat kami yang membidangi publikasi dan media ya,” jawabnya.
Kepala Inspektorat Bintan Irma Annisa, saat dikonfirmasi seputar mekanisme pembayaran di Sekwan DPRD Bintan, Rabu (11/10) mengatakan, apa bila aparat pengawas BPK, BPKP, APIP kalau sudah ada yang mengaudit tidak boleh mengaudit kasus yang sama lagi. (red)