KEPRINEWS – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Tanjungpinang masih menemukan pedagang yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Didapati temuan tersebut saat tim Satgas yang tergabung dari Disdagin, Bulog, dan Polresta Tanjungpinang saat melakukan pemantauan harga beras di sejumlah rumah pangan kita (RPK), Jumat (6/10/2023) waktu lalu.
Kepala Disperdagin Kota Tanjungpinang, Riany mengatakan, peninjauan ini dilakukan dalam rangka menjaga kondisi harga beras, terutama beras premium yang saat ini mengalami kenaikan.
Selain itu, juga sebagai upaya pengawasan terhadap para RPK apakah menjual harga sesuai HET atau malah lebih tinggi.
“Jumat kemarin kami melakukan pemantauan, dan didapati ada satu RPK yang menjual harga beras diatas HET, yakni seharga Rp 58 ribu per 5 kilogram,” kata Riany, Senin (9/10/2023).
RPK yang tidak mematuhi aturan harga jual ini pun, langsung dilontarkan teguran oleh pihak Satgas Tanjungpinang. Namun, jika kedepannya masih didapati menjual harga beras di atas HET, maka akan diberikan sanksi berupa pemutusan kerjasama atau mitra dengan RPK.
Ia menambahkan, peninjauan ini sekaligus untuk menjaga kondisi harga beras, terutama beras premium yang saat ini mengalami kenaikan.
“Kita tak mau RPK ambil keuntungan yang lebih dari HET. Karena beras yang dijual RPK ini jenis medium yang tidak mengalami kenaikan
Oleh karena itu, Riany meminta kepada 30 RPK yang ada di Tanjungpinang agar menjual sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena RPK sendiri membeli di Bulog seharga Rp10.500 per kilogram.
“Artinya mereka sudah dapat untung, jadi tidak boleh dijual dengan harga lebih tinggi dari HET jualnya, yakni Rp11.500,” pungkasnya. (un)