Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil
KEPRINEWS – Kegiatan bimbingan teknis pendaftaran penduduk dan bimbingan teknis pencatatan sipil yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kepri, dibuka langsung oleh Kadisdukcapil Kepri Drs Sardison MTP, di Hotel Pelangi belum lama ini.
Pada kesempatan itu, Sardison mengatakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil merupakan hal yang penting untuk menghasilkan data kependudukan yang akurat. Dalam hal ini, diharapkan bagi semua peserta yang mengikuti Bimtek, dapat lebih memahami materi-materi yang akan dijelaskan oleh para narasumber.
Sehingga nanti dapat menciptakan berbagai inovasi dan menguasai pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, yang tujuannya peningkatan cakupan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dalam satu kali transaksi kependudukan. Agar dengan inovasi ini masyarakat tidak perlu bolak balik ke dinas hanya mengurus dokumen tersebut.
“Kelebihan inovasi ini, akan memberikan kemudahan dan kepuasan bagi masyarakat dalam kepengurusan satu kali transaksi. Bahkan menghasilkan data akurat, bermanfaat untuk berbagai keperluandan pelayanan publik,” ujarnya.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bidang pendaftaran penduduk serta meningkatkan pemahaman dan kesepahaman pelayanan bidang pendaftaran penduduk serta pemahaman bersama bagi jajaran Dinas Disdukcapil provinsi dan kabupaten/kota.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menyamakan persepsi pandangan serta pendapat antara Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Daerah dalam melakukan pelayanan pendaftaran penduduk secara keseluruhan.
Selain itu juga, lanjut Sardison, bahwa saat ini tantangan pelayanan di Disdukcapil semakin beragam. Banyaknya kebijakan/regulasi yang berkaitan sangat erat dengan bidang pendaftaran penduduk yang perlu disikapi dan ditindaklanjuti oleh setiap instansi pelaksana bnidang pendaftaran penduduk, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diperlukan implementasi terutama mengenai sistem dan prosedur pencatatan penduduk dan pencatatan sipil.
Peserta Bimtek diikuti oleh utusan setiap dinas Disdukcapil dari 7 kabupaten/kota se-Kepri. Dan narasumber dihadirkan dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Selama beberapa hari Bimtek ini berjalan serta berakhir dengan baik. (Redaksi01)