KEPRINEWS – Menjadi suatu keprihatinan bersama, ketika melintas di sebuah kawasan atau jalan, tampak sampah berserakan, akibat ulah dari oknum yang malas membuang sampah di tempat yang disediakan sebagai tempat penampungan sementara.
Perbuatan yang tidak terpuji ini, memicu lingkungan terkesan kumuh, kotor juga menjadi sumber penyakit dan bau tidak sedap.
Nori, pemilik lahan yang dijadikan tempat pembungan sampah oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, di jalan Garuda, Batu 9, Tanjungpinang mengatakan akan membuat perhitungan dengan orang tersebut apa bila ketahuan.
Sebelumnya, setiap hari terjadi penumpukan sampah di seberang jalan dari pekarangannya. Telah beberapa kali di area itu dipasang spanduk larangan membuang sampah, namun masih ada juga warga yang tetap membuang sampah di area tersebut.
“Warga di sini berulang kali melakukan gotong royong membersihkan sampah yang terlihat berserak di pinggir jalan. Bahkan ada beberapa warga yang ketahuan membuang sampah di area itu, sudah didatanggi oleh pihak RT setempat, dan dingatkan agar jangan lagi buang sampah di situ,” tuturnya.
Bahkan pembuangan sampahnya sudah melebar sampai di depan pekarangannya. Cara orang itu membuang sampah pun asal melemperkannya saja dari motor, akhirnya sering sampah-sampah itu berserak sampai di tengah jalan. Mau sampai kapan hal ini akan terus terjadi terus.
Diharapkan Pemerintah Kota dan DPRD Tanjungpinang agar segera menerbitkan Perda tentang sampah yang dapat memberikan sanksi untuk orang yang buang sampah sembarang, apa lagi di pinggir jalan.
“Bayangkan kalau semua orang melakukan hal yang sama seperti oknum warga, apa yang terjadi dengan lingkungan kita. Jadi saya sudah melapor ke RT, untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang itu apa bila ketahuan. Pada hal sekarang, hampir di semua perumahan sudah ada pihak ketiga yang menawarkan untuk pengambilan sampah rumah tangga dengan biaya yang relatif murah,” terangnya.
Harapannya ke depan, kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya atau menggunakan jasa pihak ketiga demi kebersihan dan keindahan bersama. Hanya orang-orang penjorok, tidak menggunakan akal sehatnya yang bisa mencemari lingkungan dengan membuang sampah sembarang.
Senada dengan itu, Lina, berdomisili di Perum Gesya, setiap harinya melewati jalan Garuda yang dijadikan tempat sampah, menambahkan, kalau dirinya sangat mendukung untuk melakukan tindakan tegas kepada warga yang membuang sampah di tepi jalan raya.
“Setiap kali tempat itu dibersihkan warga melalui gotong royong, kita pun yang lewat merasa nyaman, bersih dan terlihat keindahan lingkungannya. Pas balik kerja, terlihat lagi sejumlah kantong plasik yang berisi sampah berserahkan di jalan.
Ia mendukung pemerintah daerah agar secepatnya menerbitkan peraturan daerah mengenai sampah. Agar mempunyai dasar apabila ada warga yang masih tetap membuang sampahnya sembarangan.
Mengacu dari ketentuan tentang larangan membuang sampah sembarangan tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
“Untuk kebersihan lingkungan, ayok kita bersama mencintai lingkungan yang bersih dan indah. Saya berharap, secepatnya pemerintah Kota dan DPRD Tanjungpinang menerbitkan Perda khusus penerapan saknsi untuk warga yang buang bukan pada tempatnya, untuk menekan jumlah sampah di pingggir jalan,” tutupnya. (Red)