KEPRINEWS – Salah satu aktivitas penambangan ilegal, yang merusak lingkungan hidup dengan menggunakan modus pembangunan di kawasan, Bintan berbuntut di Kejati Kepri. Belum Lama ini, lewat penyidikan Kementerian Lingkungan Hidup oleh Ditjen Penegakan Hukum KLHK, seharusnya ada area atau titik lokasi yang tidak boleh disentuh aktivitas tambang. Seperti kawasan Sistem Produksi Air Minum (SPAM)
Di kawasan SPAM alhalsilnya, ikut hancur akibat aktivitas tambang ilegal. Ternyata kawasan hutan yang di lindungi ini, merupakan lahan pengerukan biji baiksit dari CV Buana Sinar Khatulistiwa (BSK), yang komisarisnya adalah oknum pejabat Pemko Tanjungpinag, yang saat ini menjabat Kabag Umum.
Penjelasan terkait aktivitas tambang ilegal, Ahli Tambang berinisial BDS kepada KepriNews.co, kemarin mengatakan, bahwasannya, perusahaan ini adalah salah satu perusahaan yang menggunakan izin bodong. Artinya izin yang tidak memiliki ketetapan hukum yang benar dan sesuai UU. Namun dengan dasar izin bodong inilah menjadi acuan dipergunakan pada aktivitas ilegal pengrusakan hutan/lingkungan hidup secara brutal.
BDS menjelaskan, selain merugikan negara, menghancurkan lingkungan hidup, perusahaan ini tidak membayar pajak sebagaimana aturan UU yang berlaku. Setelah meraut keuntungan dengan cara melanggar hukum, perusahaan ini tidak mematuhi perjanjian hukum pada awal pengurusan izin, yaitu melakukan reklamasi setelah pasca tambang, minimal 7 hari setelah berhenti aktivitas tambang.
Dalam hal ini, sudah beberapa pejabat Provinsi Kepri telah mendapatkan sanksi berat dalam mengeluarkan izin yang salah. Bagaimana juga dengan pengguna izin tersebut, yang memiliki nilai pelanggaran yang sama? BDS mengatakan, pelanggaran yang dilakukan CV BSK adalah murni pidana.
Apapun ceritanya, mulai dari komisaris dan pelaku usaha tambang yang terlibat pada CV BSK harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Dimana, poin pelanggaran berat yang dilakukannya, yaitu, bekerja sama mengeluarkan dan menggunakan izin tambang yang merupakan dokumen negara tapi dipalsukan atau dibodongkan dengan cara dan ketentuan sendiri. Artinya ketentuan dikeluarkannya izin tambang yang benar tidak dimiliki pada izin yang digunakan CV BSK.
Kedua, CV BSK tidak pernah melakukan pembayaran pajak dari hasil tambang. Ini jelas melanggar aturan. Ketiga, melakukan pengrusakan lingkungan hidup/hutan yang berada di kawasan Sistim Produksi Air. Hanya karena mengejar keuntungan, kawasan SPAM yang menjadi kawasan sumber air bagi kelangsungan manusia, dibabat oleh perusahaan ini, sampai hancur leburkan.
“Keterlibatan komisaris yang adalah ASN, seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai hukum yang berlaku. Menjadi abdi negara, bukan terlibat merugikan negara. Bahkan dapat menjadi teladan dan contoh bagi masyarakat,”ungkapnya.
Saat dilakukan sumpah jabatan, apakah itu masih diingat oleh Bobby Satya Kifana sebagai ASN, terlibat kasus tambang ilegal sebagai komisaris pada CV tersebut. Sangat jelas kerugian negara yang terjadi akibat aktivitas ini. “Kami berharap untuk pihak berkompeten (Kejati Kepri-red) dapat melakukan tindakan tegas dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ilegal tambang di Bintan. Jangan tembang pilih, tapi hukum berlaku adil untuk semua orang,” pintahnya.
Ketikan KepriNews.co meminta tanggapan lewat via seluler kepada Santy Arina salah satu aktivis pecinta hutan Indonesia, yang juga termasuk pengurusan LSM Lingkungan hidup di Jakarta, mengatakan, kalau keterlibatan ASN dalam perkaran tambang ilegal itu murni adalah pidana dan harus ditindak.
“Ketika ASN itu tahu kalau kegiatan aktivitas tambang yang melibatkannya dari awal pada kacamata hukum, seharusnya ia dapat membatalkan atau mencari solusi yang tidak melanggar aturan. Dia itu adalah abdi negara, terikat dengan aturan dan etika PNS. Kok malahan ikut mengambil bagian dalam aktivitas ilegal? Jelas tindakan mereka itu adalah tindakan yang merugikan negara dan harus ditindak,” pungkasnya.
Seputar izin tambang, sengaja atau tidak sengaja itu masuk pada rana pemalsuan dokumen negara. Berawal cincai-cincai izin untuk mengambil bauksit dipaksakan dengan dasar hukum yang salah itu jelas pemalsuan izin atau tindakan yang tidak dibenarkan UU.
“Ok lah tidak membayar pajak dan hal-hal pelanggaran lainnya dilakukan ASN itu. Tapi disayangkan, ASN ini tidak mempunyai hati nurani mencintai kepedualian kelestarian hutan dan populasi hutan yang telah dirusak oleh perusahaannya itu dengan melakukan reklamasi. Mana rasa tanggung jawabnya,” ungkapnya.
Setelah Santy Artina tahu bahwa Bobby Satya Kifana yang bertugas di Pemko Tanjungpinang sebagai komisaris CV BSK masih dalam proses penyelidikan Kejati Kepri, ia berharap, dan meminta Kejati untuk minindak dengan tegas kepada ASN itu. Agar ke depan, bisa menjadi contoh baik untuk kalangan ASN itu sendiri dalam usaha/kegiatan pribadi.
“Nanti secepatnya kami akan melakukan konfirmasi ke Kementerian PANRB dengan keterlibatan oknum ANS Pemko Tanjungpinang yang secara langsung tak langsung terlibat kegiatan yang merugikan negara, pengrusakan lingkungan, manipulasi dokumen negara berupa izin tambang, tidak bayar pajak serta melakukan kewajiban hukum yaitu reklamsi,” tutupnya.
Plt Gubernur Kepri Isdianto ketika dimintai tanggapan dengan adanya keterlibatan oknum ASN dalam hal ini, dikatakannya, secara normatif itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum. Apa lagi kalau dari pelaku usahan tambang ilegal ini adalah ASN. Mau tidak mau ia terlibat dalam pelanggaran berlapis, kalau benar komisaris perusahaan tersebut adalah ASN.
“Tindakan yang salah dari ASN itu punya konsekuensi hukum yang jelas. Aturan-aturan dan etika PNS yang mengikatnya dalam melakukan aktivitas baik itu di jam kerja, maupun di luar jam kantor sudah jelas diatur. Hukum dibuat bukan untuk dilanggar, harus menjadi barometer, batasan-batasan yang harus kita taati. Sebuah pelanggaran ada sanksinya,” tuturnya.
Isdianto menambahkan, agar setiap ASN dapat melakukan kegiatan di luar jam kantor yang tidak menabrak aturan. Pasalnya, ASN ini digariskan menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat. ASN merupakan abdi negara yang punya tanggung jawab. Dimana pada awal menjabat, ada sumpah jabatan, tujuannya agar setiap pribadi dari ASN mengimpartasikan sesuatu yang baik, tidak menyimpang dari aturan yang belaku.
Oknum ASN ini, ketika ditanya keterlibatannya oleh nitizen di Medsos (facebook infopinang-red) mengatakan menunggu beritanya. B E R S A M B U N G (Tim Redaksi)