KEPRINEWS – Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum melaksanakan tugas, ia sudah mengucapkan sumpah dan janji untuk melaksanakan kewajiban, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UU Dasar, dengan menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS, serta kewajiban lain yang diatur dalam etika PNS.
Salah satu pejabat di Pemko Tanjungpinang, yang menjabat sebagai kepala bagian (Kabag), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya. Dan hal ini, sudah terjadi beberapa kali.
Rabu (23/8), kerabat korban, berinisial RH, kepada keprinews.co, menceritakan kejadian yang terjadi di salah satu kantor bagian di Pemko Tanjungpinang. Dimana, korban diduga mendapatkan perlakuan pelecehan seksual dari kepala bagian di kantor tersebut beberapa kali.
“Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu dan Jumat kemarin. Rabu disuruh itukan alat kelaminnya, di hari Jumat dia hanya cium-cium saja,” ucap RH.
Oknum Kabag tersebut, saat dikonfirmasi wartawan, via Whatsapp, mengatakan kalau hal itu ditambah-tambah, tidak benar. “Saya saat ini dipanggil ibu wali kota, tak tau ada masalah apa,” ucapnya.
Melalui chat whatsapp, ditulis oknum kabag tersebut, bahwa itu tidak betul. “Aneh-aneh saja, gak ada perlakuan aneh-aneh,” tulisnya.
Sekdako Tanjungpinang Zulhidayat, saat dikonfirmasi, menjelaskan untuk pelecehan seksual ranahnya di pidana, kalau di disiplin pegawai dan kode etik itu baru rananya Sekda.
“Saya udah cek ke Kabag-Kabag saya dan saya pastikan bahwa informasi tersebut hoax. Saya udah cek juga ke anggota yang dianggap dilecehkan,” ungkap Sekda.
Salah satu pegawai di kantor bagian tersebut, (namanya dirahasikan) kepada keprinews.co, menuturkan, korban sebagai pegawai honor yang dimaksudkan itu, mendapatkan intervensi tekanan, agar tidak menceritakan kejadian ini ke siapapun.
“Dia takut dipecat, jadi anak itu saat ini binggung, dan berdiam diam diri. Seperti istilah maju kena, mundur kena. Tapi saya percaya segala sesuatu yang benar pasti Tuhan belah. Kami juga udah mendengar kejadian ini, hanya terbatas untuk bicara. sih korban, saat ini ia sebagai tulang punggung keluarga, pastilah dia takut akan diberhentikan kalau berbicara ke publik atau mengambil langkah-langkah lain. Tapi kami akan memberikan dukungan moril secara tidak langsung. Maklum, kami ini bawahan,” ujarnya, sembari mengatakan jangan sampai tau identitasnya, karena yang disebut pelaku itu adalah atasannya,” ujarnya.
Perangi perlakuan pelecehan seksual, apa lagi itu diduga terjadi di dalam kantor, hal ini sangatlah tidak pantas dan mencoreng nama baik instansi.
“Cobalah hal itu terjadi ke anak kita atau sodara kita. Jadi saya hanya berharap perlakuan maksiat bagi bawahan di kantor jangan terjadi lagi lah. Walaupun kejahatan itu mau ditutup dengan kekuasaan kita atau penutup intervensi kita, masih ada Tuhan yang lebih berkuasa dapat membukanya. Saya yakin suatu saat dengan izin Allah, kasus ini akan terungkap secara terang benderang,” harapnya.
Salah satu toko pemuda di Tanjungpinang, Josua, berdomisili di Batu 9, menanggapi permasalahan dugaan pelecehan seksual, secara umum dijelaskannya, bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur hukuman terhadap pejabat yang melakukan kekerasan seksual.
Pada Pasal 11 UU TPKS disebutkan, setiap pejabat yang melakukan tindak kekerasan seksual dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300 juta. UU TPKS, ancaman pidana bisa dijatuhkan kepada pejabat yang melakukan kekerasan seksual dengan tujuan intimidasi, persekusi, dan mempermalukan atau merendahkan martabat.
Ia menambahkan, dimana, komitmen pemerintah untuk menanggani kasus asusila, termasuk pelecehan seksual yang terjadi di kalangan PNS secara universal, menjadi kategori pelanggaran berat, yang menginstruksikan dilakukan pemecatan
Apabila dugaan ini benar, maka oknum pejabat tersebut sudah menginjak-injak kode etik aparatur negara. Merusak citra dan nama baik pemerintah. Bagian I (Tim)