KEPRINEWS – Kembali mengukir prestasi, Polresta Tanjungpinang bekerja sama dengan Petugas Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, melakukan penangkapan ke seorang wanita berinisial WT dan pria MG, di Terminal Pelabuhan Internasional SbP Tanjungpinang, Selasa (1/8/2023).
Aksi menggagalkan tindak pidana perdagangan orang ke Luar Negeri yang rencananya akan menuju ke Kamboja.
Kapolresta Tanjungpinang KBP Heribertus Ompusunggu, kepada wartawan, Jumat (4/8/), mengatakan, bahwa kedua pelaku ini diduga melakukan TPPO. Pada penangkapan itu, polisi juga telah mengamankan 3 korban yaitu APC (18), AF (21) dan DCS (19).
Barang bukti yang ikut amankan, berupa lima buah paspor korban dan pelaku, 10 unit handphone, buku rekening pelaku, uang tunai Rp1,4 juta. Kemudian 500 Dolar Amerika, serta 3.300 Ringgit Malaysia.
Karena, pelaku saat ini ditetapkan sebagai tersangka yang dikenakan pasal 10, jo pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, jo pasal 83 jo pasal 68 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman penjara minimal 10 tahun penjara. (P2)