KEPRINEWS – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Bobby Jayanto, menghadiri bimbingan teknis (BIMTEK) Implementasi peraturan perundang-undangan, di Ballrom Comforta Hotel Tanjungpinang, Rabu (26/07/2023).
Bimtek bertemakan implementasi Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan dalam penyusunan produk hukum daerah yang Berkualitas dan implementatif, didikuti oleh perwakilan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Kepri.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dan doa bersama, dilanjutkan sambutan oleh ketua pelaksana kegiatan Surya Eddy. Kegiatan ini dibukan oleh Sekwan DPRD Kepri Martin Maromon.
Dikatakan Surya Eddi, diharapan kegiatan ini dapat menciptakan pegawai yang memiliki ilmu, keahlian dan kompetensi di bidang penyusunan produk hukum daerah.
Seirama dengan itu, Martin Maromon menambahkan tujuan kegiatan ini untuk melengkapi kompetensi pegawai agar dapat mengimplementasikan penyusunan produk hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Semoga kegiatan ini memiliki feedback yang baik, tidak hanya sekedar mengikuti, namun dapat menambah keahlian menyusun produk hukum daerah dengan benar. Untuk itu kegiatan bimbingan teknis Implementasi peraturan perundang-undangan hari ini saya nyatakan dimulai,” cetusnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan materi yang dipaparkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepri, Lis Darmansyah bersama pemateri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepri, Dwi Resti Bangun. (P2)