KEPRINEWS – Masyarakat yang tinggal di daerah Jalan Karya menuju ke arah Dompak Batu 9, mengeluhkan jalan raya ini dijadikan tempat buang sampah rumah tangga.
Dikatakan Lenny (44), yang rumahnya berada di Jalan Karya, Rabu (26/7) kepada KepriNews.co, meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menerbitkan Perda sanksi untuk masyarakat yang kedapatan membuang sampah di jalan.
“Kami berharap ada sanksi tegas dari Pemda untuk warga yang tidak bertanggungjawab membuang sampah sembarang. Selain keindahan kota menjadi rusak, baunya kami tidak tahan,” ungkapnya.
Seirama dengan itu, Afian Warga Perum Geysa yang selalu melintasi Jalan Karya menambahkan, bahwa membuang sampah di jalan raya merupakan salah satu bentuk pelanggaran. Membuang sampah di jalan dapat dijerat sanksi sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan ini termasuk juga ke jalan, saluran air, sungai, atau tempat lainnya yang bukan ditujukan untuk pembuangan sampah. Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008, sampah yang telah dikumpulkan harus dikumpulkan ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu
“Kami berharap pemerintah kota dapat memberikan sanksi kepada warga yang suka buang sampah sembarang,” harapnya. (red)